LASKAR – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku Hery Purwanto,SE.M.M.Ak.CA.CSFA menegaskan, tidak terdapat temuan terkait penempatan deposito Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Bank Pemerintah yang ditunjuk.

Penempatan kas daerah dalam rekening deposito adalah salah satu kegiatan manajemen kas untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pendapatan bunga.  

Sementara untuk anggaran refocusing dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, tim pemeriksa BPK RI telah melakukan prosedur pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan dana hasil recofusing dan tidak ditemukan adanya permasalahan yang material/signifikan.

Penjelasan Hery Purwanto ini tertuang dalam surat balasan Nomor :135/S/XIX.AMB/08/2021 yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 9 Agustus 2021.


Dalam surat balasan BPK RI Perwakilan Maluku ini dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf c UU No.  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dari Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Selain itu, dalam pasal 9 ayat (2) huruf i UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi.

Penempatan uang daerah dalam rekening deposito dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk investasi yang dimaksud.

Pada bagian lain dituliskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2020 melakukan penempatan dana pada rekening depisito.

Rekening deposito tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 900-50  Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Rekening pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

“Pendapatan bunga dari deposito tersebut sudah diterima di kas daerah dan diakui sebagai pendapatan daerah. Saldo rekening deposito per 31 Desember 2020 juga sudah dicatat dalam Laporan Keuangan sehingga BPK menilai tidak ada permasalahan signifikan yang perlu dijadikan temuan terkait penempatan deposito yang dimaksud,”tulis Hery Purwanto dalam surat balasan ke DPRD Kepulauan Tanimbar.

Sementara menyikapi anggaran hasil refocusing dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BPK RI menilai refocusing anggaran dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang menyangkut pelayanan kesehatan, perlindungan sosial dan percepatan pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh satker-satker terkait.

“Tim pemeriksa telah melakukan prosedur pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan dana hasil refocusing tersebut. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya permasalahan yang material/signifikan,”tulis Hery Purwanto.

DPRD Kepulauan Tanimbar sendiri menyurati BPK Ri Perwakilan Maluku dengan nomor surat 005/79/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dengan perihal penyampaian pokok-pokok hasil pembahasan LHP BPK.

Lantaran itu, BPK RI dalam surat balasannya juga menjelaskan, selisih nilai antara yang tercantum dalam face Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan nilai terkait dalam laporan sebagai berikut :

Pertama, dalam Neraca per 31 Desember 2020 sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar audited, nilai kas adalah sebesar Rp 45.445.338.921,55. Sedangkan nilai Rp 45.462.228.662,99 yang terdapat dalam temuan pemeriksaan adalah saldo kas dalam Laporan Keuangan unaudited.

Kedua, dalam face Laporan Realisasi Anggaran (Audited), nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah sebesar Rp 32.304.993.941,25, sedangkan pada Realisasi dan Rencana Kinerja Keuangan Halaman 53 yang disusun oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar nilai SiLPA adalah sebesar Rp 32.275.853.202,26 (seharusnya Rp 32.275.853.202,68) adalah masih merupakan angka Unaudited.

Nilai sebesar Rp 32.304.993.91,25 terbentuk karena adanya koreksi Penerimaan Pembiayaan-LRA atas Akun Penggunaan SiLPA Tahun Sebelumnya –LRA pada Debet sebesar Rp 72.506,43 dan Kredit sebesar Rp 29.213.25,00. (L03)