Share

LASKAR – Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil menjaga kamtibmas di Bumi Duan Lolat dalam situasi pandemic Covid-19 saat aksi demo yang dilakukan perwakilan Soa dan masyarakat dari 10 Kecamatan di Kantor DPRD Kepulauan Tanimbar, Senin (01/02/2021) siang.

Kendati aksi demo yang dilakukan tidak melalui prosedur dan belum mengantongi ijin dari pihak Polres, namun para pendemo yang datang ke gedung dewan ini berhasil menerobos dan membawa sejumlah poster serta spanduk yang menyatakan keberatan atas seluruh proses hasil uji kelayakan dalam pemilihan kepaa desa serentak di Kabupaten kepulauan Tanimbar.

Aksi demo pun berhasil dibubarkan secara tertib oleh aparat kepolisian mengingat aspirasi yang disampaikan di depan umum ini tidak mengikuti protokol kesehatan bahkan tidak mengantongi ijin dari Polres setempat.

Para perwakilan dari pendemo diminta untuk menyampaikan aspirasai kepada Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar di ruangan kerjanya.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romy Agusriansyah dihadapan para pendemo menegaskan pihak kepolisian sangat menghormati aspirasi yang disampaikan dan itu merupakan hak masyarakat, hanya saja harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Ketika melakukan aksi harus wajib ada pemberitahuan ke Polres dan meminta kepada calon Bakal kades yang tidak Lulus untuk bekerjasama karena saat ini sementara ada dalam situasi Pandemi Covid-19. Saya minta kita semua dalam menyampaikan aspirasi harus memperhatikan protokol kesehatan,”tegas Kapolres.

BACA JUGA:  Kerusakan Mesin di Perairan Pulau Tiga, 13 Penumpang KM Terajana Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Ditambahkan, pihak kepolisian hanya mengamankan dan tidak ikut campur dalam proses Pilkades.

“Kami sudah menerima semua dinamika yang terjadi dalam proses Pilkades, tetapi itu bukan kewenangan kami dalam menyelesaikan, kami hanya menjaga situasi Kamtibmas dan tetap menjaga protokol kesehatan,”ungkap Kapolres.

Perwakilan pendemo menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri,SH disaksikan Kapolres AKBP. Romy Agusriansyah dan Wakil Ketia I DPRD Jhon Kelmanutu
Pernyataan Sikap Bernada “Ancaman”

Sementara itu, pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan para pendemo kepada Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri, SH disaksikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romy Agusriansyah dan Wakil Ketia I DPRD Kepulauan Tanimbar Jhon Kelmanutu terdiri dari empat point yang seakan bernada “ancaman” yakni :

Pertama, Menolak Hasil Uji Kelayakan yang dilakukan oleh Panitia Uji Kelayakan Pilkades Serentak Tahun 2020;

Kedua, Membatalkan surat keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 141 – 15 – Tahun 2021 Tentang : Penetapan Calon Kepala Desa Serentak Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020;

BACA JUGA:  Ohoitimur dan Ongirwalu Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Desa

Ketiga, Apabila SK Bupati ini dipaksakan maka kami akan memboikot dan tidak ikut serta dalam Proses Pilkades di Desa masing-masing,

Keempat, Tidak akan tunduk dan patuh terhadap Kepala Desa terpilih.

Pilkades di Tanimbar Berjalan Sesuai Aturan

Seperti dilansir media ini sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andri J.Kurniawan,SP menegaskan, seleksi dan penentuan kelulusan bakal calon Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh panitia sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, subtansi keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal calon Kepala Desa yang tidak lulus uji kelayakan pada umumnya bersifat administrasi, yang seyogyanya sudah disampaikan untuk diselesaikan dengan tindak lanjut pembatalan oleh Penanggungjawab pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan apabila terdapat cukup bukti untuk dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Lantaran itu, menurut Kurniawan jika ada keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal calon kepala desa yang tidak lulus dalam tahapan uji kelayakan merupakan hak setiap warga negara dalam berdemokrasi dan patut dihargai.

BACA JUGA:  ASN Tanimbar Dituntut Tingkatkan Pelayanan Di tengah Pandemi Covid-19

“Pada prinsipnya keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal calon Kepala Desa yang tidak lulus dalam tahapan uji kalayakan merupakan suatu hal yang wajar karena masyarakat dianggap cerdas dalam berdemokrasi,”kata Kurniawan.

Kadis Infokom Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andri J.Kurniawan,SP

Soa Diakomodir Saat Penyaringan dan Penjaringan Tahap 1

Mengenai keberatan bakal calon Kepala Desa yang mempersoalkan keadilan karena tidak adanya keterwakilan soa pada hasil uji kelayakan yang telah diumumkan, mantan Kepala Bagian Hukum Setda MTB 2011-2020 tersebut menjelaskan bahwa “Sesuai Ketentuan Pasal 29 dan Pasal 33 A ayat (6) huruf c Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Keterwakilan Soa hanya diakomodir pada penyaringan dan penjaringan tahap 1 di tingkat soa, sedangkan pada tahapan uji kelayakan penentuan bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan lulus didasarkan predikat cukup dengan nilai 56,74 – 74,99 dan predikat baik dengan nilai 75 – 100.

Dengan demikian, sambung Kurniawan, penentuan kelulusan bakal calon Kepala Desa oleh Panitia Penanggungjawab sudah sesuai ketentuan. (L03)