Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Dua pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jidon Kelmanutu jabatan Wakil Ketua Satu dari PDI Perjuangan dan Ricky Jauwerissa jabatan Wakil Ketua dua dari Partai Berkarya, Bersama Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey telah menyepakati pembayaran Hutang Pihak Ketiga (HP3) yang jumlahnya cukup fantasi dihadapan Irjen Kemendagri dalam pertemuan fasilitasi penyelesaian somasi PT Lintas Yamdena kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar yang berlangsung, Jumat (24/2/2023) di Jakarta.

Sayangnya, keberangkatan dua pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut tanpa melalui rapat paripurna di dewan.

Sebagian anggota DPRD Kepulauan Tanimbar justru mempertanyakan keberangkatan Jidon Kelmanutu dan Ricky Jauwerissa yang mengatasnamakan lembaga tanpa melalui proses paripurna.

Sementara situasi DPRD Tanimbar semakin hari kian mencekam lantas  menggambarkan sebuah ironi sekaligus memunculkan rasa miris karena tak ada sense of crisis sekaligus sense of humanity terhadap kondisi keuangan Tanimbar saat ini yang sementara dilanda pembayaran HP3 vs APBD yang isinya perut rakyat.

BACA JUGA:  Ambon City of Music Masuk Nominasi API Award 2020

Sayangnya, para wakil rakyat yang terhormat di Kepulauan Tanimbar menuntut pembayaran HP3 di saat tugas dan wewenang utama mereka yakni legislasi dalam produk-produk hukum di daerah belum terealisasi baik di hilir maupun hulunya di sisa paruh bayah wakil rakyat yang kurang lebih setahun mengakhiri tugas-tugasnya melayani rakyat.

Sementara itu Kadis Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ampi Yaolat yang dikonfirmasi via telefon selular membenarkan jika dirinya juga hadir dalam pertemuan tersebut, sesuai surat undangan dari Kementrian Dalam Negeri RI Inspektorat Jenderal Surat nomor 700.2.4/310/IJ, tertanggal 15 Februari 2023.

Dirinya mengaku tidak bisa memberikan keterangan resmi karena bukan merupakan kewenangannya. “Ada Pak Penjabat Bupati dan Pak Sekda juga hadir dua pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar Pak Jidon Kelmanutu dan Pak Ricky Jauwerissa. Dan saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan, nanti tanyakan saja ke Pak Penjabat Bupati,”ungkapnya.

BACA JUGA:  BPK RI Periksa Laporan Keuangan Kemenkumham Maluku Tahun 2021

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Irjen Kemendagri terkait pembayaran HP3. Hanya saja dirinya mempertanyakan keberangkatan dua pimpinan DPRD tanpa melalui paripurna di dewan.

“Kami sangat menghargai surat dari Irjen Kemendagri, tetapi pembayaran HP3 bukan merupakan skala perioritas, karena masih banyak kebutuhan dasar masyarakat Tanimbar yang harus diutamakan, apalagi kita juga merupakan daerah termiskin,”ungkap Laratmase seraya meminta pihak irjen juga memperhatikan kondisi keuangan daerah yang saat ini lagi terpuruk.

“Mereka yang pergi mengikuti pertemuan tersebut juga pasti menggunakan uang daerah dan ini sangat memprihatinkan. Perjuangan hanya untuk kepentingan seorang pengusaha lalu mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat Tanimbar,”sesal Laratmase.

Sementara itu, Penjabat Bupati Daniel Indey belum memberikan keterangan apapun terkait pertemuan fasilitasi penyelesaian somasi PT Lintas Yamdena berkaitan dengan pembayaran HP3

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pengusaha asal Saumlaki Agusthinus Thiodorus alias AT melakukan somasi secara tertulis kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey, lantaran Indey dinilai ingkar janji tidak membayar hutang kepada PT Lintas Yamdena, sesuai Berita Acara kesepakatan Nomor : 181.3/37/BA/2022 nomor 170/08/BA/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Kesepakatan Pembayaran Hutang kepada PT Lintas Yamdena, berdasarkan Putusan Pengadilan (incraht).

BACA JUGA:  Dihadapan Ratusan Guru, Pj Walikota Ambon Tegaskan Seleksi P3K Harus Jujur

Dalam surat somasi tertanggal 5 Januari 2023 yang ditandatangani Direktur Agustinus Thiodorus yang copyannya diterima redaksi LaskarMaluku, menyebutkan bahwa Surat Kesepakatan tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey bersedia mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 35.145.873.080 (tiga puluh lima milyar seratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah) untuk pembayaran hutang kepada PT Lintas Yamdena.

Namun tahun 2022 telah berakhir dan sampai dengan saat ini Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan tersebut. (L02)