Share
Kabid Aset Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah KKT
L. E. Layan SE.MSi,M.Ec.Dev 
LASKAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah membayar lunas hak tanaman warga Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian yang dibeli oleh Pemda KKT dan akan dihibahkan ke TNI Angkatan Udara RI untuk pembangunan Base Ops TNI AU Pangkalan Udara (Lanud) Saumlaki.
“Jika ada wacana yang berkembang di masyarakat bahwa terjadi rekayasa dalam proses pembayaran itu tidak benar. Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan data yang disampaikan oleh masyarakat dan kita proses tanpa ada penambahan atau pengurangan dari sisi subjeknya, masyarakatnya maupun nilainya. Dan pembayaran disesuaikan dengan harga tanaman tumbuh pada tahun 2016. Tanah tersebut kini sudah menjadi aset daerah,”demikian ditegaskan Kepala Bidang Aset Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah KKT L. E. Layan SE.MSi,M.Ec.Dev kepada LASKAR, Selasa (21/07/2020).
Tanah tersebut, kata Layan nantinya akan dihibahkan dari Pemda KKT kepada TNI AU. “Nah, prosesnya kita catat dulu dalam aset daerah, kemudian kita hibahkan kepada negara dalam hal ini TNI AU dan dibuat berita acara baru kemudian dihapus dari aset daerah. Jadi harus ada pengakuan dulu baru kita hibahkan,”jelas Layan. 
Ketika ditanya mengenai acuan proses pembayaran, Layan menerangkan jika proses pembayaran dilakukan per tanaman mengacu pada Keputusan Bupati nomor 521.4-528 tahun 2016 tentang Penetapan Standarisasi Harga Tanaman yang Terkena Dampak Pembangunan.
Dirinya menuturkan, ada dua lokasi yakni lokasi jalan masuk dan lokasi apron (lapangan terbang) yang diperuntukan untuk TNI Angkatan Udara. Jalan masuk ini disepakati bersama, dimana Pemda KKT bayar setengah dan AURI bayar setengah, sementara untuk apron dibayar semua oleh Pemda KKT dan itu sudah diselesaikan.
“Jadi Angkatan Udara sudah membayar lebih dulu 50% kepada 5 masyarakat pemilik lahan dan tanaman, setelah itu baru Pemda membayar sisanya 50 %. Tapi pembayaran itu bukan dilakukan oleh Bagian Keuangan Pemda tetapi di pos anggaran Dinas Cipta Karya sesuai dengan sumber data dari Bagian Keuangan,”jelasnya sembari menambahkan, awal pembayaran tanah dan tanaman dilakukan oleh Bagian Keuangan dalam hal ini Bidang Aset, tetapi karena perubahan regulasi maka pembayaran dialihkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Kelola.
Ditambahkan, data yang diserahkan dari Bagian Keuangan ke Dinas Cipta Karya tidak mengalami perubahan sejak awal. Dan data yang diserahkan adalah data sekunder, valid dari masyarakat yang kemudian direkap dari hasil pendataan Pemda bersama masyarakat pemilik dan diserahkan ke staf keuangan.
“Sejak saya menjabat Bulan Februari 2020 data sekundernya sudah ada. Kami melakukan pengujian apakah data yang dimasukan dari masyarakat sama dengan data yang direkap oleh staf atau tidak. Nah, kita turun ke lapangan untuk melakukan pengujian, dan setelah diuji semua sama dengan data awal, masyarakat pemilik tanaman tanda tangan persetujuan. Setelah itu kita proses, datanya fix baru kita serahkan ke Dinas Cipta Karya,”tutur Layan sambil menegaskan semua hak masyarakat Pemda sudah bayarkan dan tidak ada data tambahan. Jadi yang kita proses ujntuk jalan masuk 5 orang dan untuk apron 6 orang sehingga totalnya 11 orang untuk dua lokasi. 
Kabag Hukum Setda KKT, Sebatianus Ranbalak SH.M.Hum 
Tidak ada Akibat Hukum Karena Semua Sudah Lunas
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Kepulauan Tanimbar, Sebatianus Ranbalak SH.M.Hum menegaskan, proses pembayaran hak masyarakat Desa Tumbur sudah clear. 
“Semua hak-hak rakyat sudah terbayarkan dan sebetulnya tidak ada persoalan. Dari Bidang Aset sudah memberikan dokumen-dokumen kepada Dinas Cipta Karya untuk melakukan pembayaran terhadap area lokasi yang djadikan sebagai apron, dan itu sudah final. Jadi tidak perlu ada lagi pikiran-pikiran tambahan atau penafsiran tambahan terkait dengan hak kepemilikan,”tegas Ranbalak.
Menurutnya, tidak ada akibat hukum yang timbul sebab semua hak-hak masyarakat sudah dibayarkan. Pemerintah daerah sangat selektif dalam dokumen-dokumen kepemilikan dan hak-hak rakyat yang diberikan di area lokasi itu. Dikaji secara baik mulai dari data sekunder sampai pada pengelolaan data. Lalu diserahkan ke SKPD yang mempunyai kewenangan untuk membayar.
Dua warga Desa Tumbur, Urbanus Fenanlampir dan Yeremias Angwarmas
Warga Protes Tanpa Bukti Lapangan
Sementara itu, Urbanus Fenanlampir selaku sekretaris warga dan tuan tanah marga Luritatutuan menegaskan sejak berproses Bulan Oktober 2019 jika tidak ada masalah soal pembayaran tanaman.
Menurutnya ada warga yang protes untuk Pemda harus membayar ganti rugi tanaman salah satunya Yosep Sainyakit, namun untuk membuktikannya harus melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kami melakukan peninjuan di lapangan untuk membuktikan kebenarannya dan ternyata kebun milik Bapak Yosep Sainyakit ini masih jauh sekitar 20 meter dari lahan yang dibongkar, sedangkan untuk Bapak Selfinus Dasmasela dan Bapak Felix Melsasail kedua bapak ini kebun mereka masih sangat jauh dari arel, baik areal jalan masuk maupun areal apron yang dibongkar oleh Angkatan Udara,”jelas Fenanlampir.
Senada dengan itu, Yeremias Angwarmase menegaskan tidak ada rekayasa untuk proses pembayaran hak warga di lokasi apron. “Sebanyak 6 orang sudah menerima hak di lokasi apron. Kalau ada yang ngotot mari kita buktikan di lapangan, sebab semua proses pembayaran oleh Pemda sesuai dengan data riil di lapangan. Sayangnya mereka yang ngotot tidak bisa membuktikan di lapangan,”sesalnya. 
Lantaran itu, dirinya meminta kepada warga Tumbur untuk tidak membuat wacana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab apa yang dipersoalkan tidak sesuai dengan data di lapangan. (L03)