Share

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs Ruben B Moriolkossu,MM saat membacakan Pidati Bupati tentang Penetapan Peraturan Daerah tentang Perranggungjawaban APBD TA 2019, Rabu (26/08/2020). (dok-Humas KKT)

LASKAR – Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 secara umum dapat diterima.

Tiga Fraksi yang menerima yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Indonesia Bersatu gabungan dari Fraksi Golkar, Nasdem, PKPI, Gerindra dan Hanura, serta Fraksi Demokrasi Bangkit gabungan dari Partai Demokrat dan PKB yang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dan menerima LPJ APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2019 itu secara umum memberikan catatan penting terhadap kepala daerah.

Sejumlah catatan berupa saran dan rekomendasi dari fraksi-fraksi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sekaligus bahan koreksi dan evaluasi serius dan diikuti dengan perbaikan dan pembenahan.

Namun, dalam penyampaian Pendapat Fraksi tersebut, Fraksi Berkarya yang merupakan fraksi gabungan tiga partai yakni Partai Berkarya, PAN dan PKS menyampaikan pendapatnya menolak hasil LPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2019 dalam agenda Paripurna DPRD KKT yang berlangsung, Rabu (26/08/2020).

Bupati Berikan Apresiasi

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH, MH dalam pidato penetapan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang dibacakan Plh.Sekretaris Daerah Drs.Ruben Moriolkossu,MM memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD KKT atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menelaah substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. 

“Saya patut memberikan apresiasi dan penghargaan kapada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas seluruh pikiran cerdas yang konstruktif demi perbaikan kinerja kita ke depan,”kata Bupati seperti yang dibacakan Plh Sekda.

Bupati mengakui mendengar keseluruhan hasil diskursus yang berkembang di setiap tahapan pembahasan, dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran yang dirampungkan dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. 

BACA JUGA:  TABEA, Tarus Bersama Assagaff Bergema

“Saya menyimak dengan baik suhu percakapan dari waktu ke waktu sambil memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mengikuti setiap tahapan,”ungkap Bupati sambil memberikan pendapat terhadap Laporan Badan Anggaran.

Pertama, bahwa kita telah menyepakati APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan;

Kedua, bahwa target pendapatan daerah pada APBD Perubahan TA 2019 berjumlah Rp992.830.366.369 dan dapat direalisasikan sejumlah Rp920.865.093.419,70 atau 92,75%. yang terdiri dari :

a. Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sejumlah Rp72.255.745.605 dan dapat direalisasikan sebesar Rp33.031.787.488,70 atau 45,72%;

b. Dana Perimbangan ditargetkan sejumlah Rp801.483.507.996 dan dapat direalisasikan sejumlah Rp776.927.402.169 atau 96,94%; dan

c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan sejumlah Rp119.091.112.768 dan dapat direalisasikan sejumlah Rp110.905.903.762 atau 93,13%.

Mendasari realisasi pendapatan di atas, kata Bupati terdapat Rp71.965.272.949,30 yang tidak dapat direalisasikan. Jumlah tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp39.223.958.116,30, Dana Perimbangan sejumlah Rp24.556.105.827 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp8.185.209.006.

“Selama ini, kita lebih memberikan perhatian kepada belanja daerah. Sedangkan pendapatan daerah belum mendapat perhatian serius yang pada akhirnya berdampak terhadap realisasi belanja yang dikatakan belum maksimal,”jelasnya.

Ketiga, belanja Daerah ditetapkan sejumlah Rp1.033.096.050.353,50 dan terealisasi sejumlah Rp915.293.686.833,78 atau 88,60% yang terdiri dari:

a. Belanja Tidak Langsung ditetapkan sejumlah Rp474.620.166.473,74 dan dapat direalisasikan sejumlah Rp465.131.683.785,85 atau 98,00%; dan

b. Belanja Langsung ditargetkan sejumlah Rp558.475.883.879,76 dan dapat terealisir sejumlah Rp450.162.003.047,93 atau 80,61%.

Merujuk pada target dan realisasi belanja di atas, maka dapat disimpulkan bahwa target belanja daerah melampaui 4,06% dari pendapatan daerah. Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar 99,39% dari total realisasi pendapatan daerah.

BACA JUGA:  Tiga Paslon Sah Bertarung di Pilkada SBT

Dengan demikian, akibat dari belanja daerah yang melampaui pendapatan daerah, maka terjadi defisit sejumlah Rp40.265.683.984,50. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut maka kebijakan yang disetujui bersama untuk membiayai defisit adalah “PINJAMAN” sejumlah Rp40.000.000.000. Dan sisa defisit dibiayai dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah Rp2.265.683984,50.

Keempat, bahwa kebijakan pinjaman daerah yang telah disepakati tidak dapat dilaksanakan dengan satu pertimbangan juridis dan rasional adalah akan “menambah beban daerah” pada tahun-tahun berikutnya.

Moriolkossu dalam membaca pidato Bupati juga menjelaskan, terhadap Catatan Atas Laporan Keuangan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa realisasi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar 3,72% pada kategori “tidak efektif” dan ketergantungan keuangan pemerintah daerah terhadap pemerintah adalah sebesar 96,28% pada kategori “sangat tinggi”. 

Dua indikator tersebut membatasi ruang gerak kita dalam usaha secara bertahap dan kontinyu menyelesaikan permasalahan-permasalahan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2017-2022, yakni:

1. Masih Rendahnya Indeks Pembangunan Manusia

2. Masih Rendahnya Pemenuhan Layanan Dasar Pendidikan dan Kesehatan

3. Masih Tingginya Angka Kemiskinan

4. Belum Optimalnya Pembangunan Infrastruktur/Konektivitas

5. Belum Optimalnya Pemanfaatan Lahan

6. Belum Optimalnya Upaya Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan

7. Belum Fokusnya Pembangunan Ekonomi pada Sektor Unggulan

8. Belum Optimalnya Pemberdayaan UMKM

9. Belum Optimalnya Penanggulangan Bencana Alam

10. Belum Optimalnya Pelayanan Publik yang Efektif, Efesien dan Berbasis Teknologi Informasi

11. Belum Optimalnya Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Terluar.

Bupati mengatakan, bila berdasarkan temuan lembaga terhormat ini terhadap kinerja pemerintahan yang berimplikasi merugikan keuangan daerah, maka silahkan untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:  Pj Gubernur Maluku Ingatkan Bawaslu Soal Kampanye Hitam, Politik Uang dan Hoax

Mengingat agenda yang kita bahas adalah Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah melalui tahapan Audit oleh BPK. Output dari Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah pemberian opini. 

Esensi dari Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah penilaian terhadap kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Ini yang perlu dipahami. 

Ada jenis Audit lain yang dapat mengakomodir tuntutan lembaga atas indikasi kerugian keuangan daerah. 

“Saya mengharapkan agar kita tidak memperlebar makna Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, karena proses audit atas suatu laporan Keuangan Pemerintah daerah adalah pelaksanaan tugas dan fungsi auditor yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,”harap Bupati.

Jawaban Bupati Tehadap Pandangan Umum Fraksi

Pada kesempatan itu juga, melalui Plh Sekda, Bupati memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi sebagai berikut :

1) Bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah kesimpulan logis dan rasional terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Auditor Eksternal, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku;

2) Bahwa saya menjunjung tinggi mekanisme yang akan digunakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka pembahasan dan penetapan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019; dan

3) Bahwa hasil dari pembahasan yang dituangkan dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi akan menjadi rekomendasi untuk dilakukan perbaikan-perbaikan demi menggapai opini yang sama di tahun-tahun berikutnya.

Selesai kata akhir fraksi disampaikan, paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nomor 170-4/keputusan/DPRD KKT/2020 tentang persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah. (L03)