AMBON, LaskarMaluku.com – Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku.

Para mahasiswa yang tergabung dalam dalam Dewan Pimpinan Daerah (PDP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (31/5/2024).

Unjuk rasa ini di lakukan dalam Dewan Pimpinan Daerah (PDP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Para pemuda LIRA mendesak Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mendesak pihak spekturat SBT mengevaluasi kepala desa administrasi Rumadurun Kecamatan Wakatei” teriak Koordinator aksi, Faruk Rumodar saat orasi

Selanjunya, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku, mengevaluasi kinerja kepala Desa Rumdurun dan Loko di Kecamatan Wakatei dan Pulau Gorom.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, meminta Bupati Seram Bagian Timur agar mendesak pejabat kepala desa Kufar mengadakan musyawarah desa dan segera menetapkan kepala desa definitif.

Menanggapi tuntutan masa aksi, pihak kejaksaan Tinggi Maluku melalui kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, mengapresiasi aksi damai yang dilakukan.

“Terima kasih atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Tinggi dan atas tuntutan aksi terkait adanya dugaan tindak pidana Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur, kami akan teruskan kepada Pimpinan”. Cetus Ardy.

Pernyataan sikap dan tuntutan dari rekan-rekan mahasiswa yang telah dibacakan oleh Korlap, untuk pernyataan sikap kami terima dan akan kami teruskan kepada pimpinan untuk kami tindaklanjuti,”janjinya. (L06)