Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri, SH. |
LASKAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jaflaun Batlayeri SH, memastikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2019 yang telah disampaikan ke DPRD, akan dikoreksi secara obyektif.
Penegasan ini disampaikan Jaflaun Batlayeri saat dimintai tanggapannya atas optimisme Bupati Petrus Fatlolon SH.MH, bahwa DPRD akan segera menyelesaikan sesuai prosedur dan mekanisme.
“Kami pastikan bahwa optimisme Bupat terjawab dalam rekomendasi-rekomendasi yang kritis dan obyektif. Optimisme yang disampaikan oleh Bupati tersebut pada tataran prosedur dan mekanisme, sehingga kami sebagai wakil rakyat tentu sama-sama optimis bahwa akan terselesaikan,” tegas Jaflaun di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2020).
Dia menyambut positif berbagai catatan yang sudah disampaikan berkaitan dengan arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan, penyelenggaraan tugas pembantuan, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Apa yang sudah disampaikan oleh Bupati, kata Jaflaun, pasti dibaca secara utuh. Otomatis diteliti, dikoreksi secara kritis, dan dibahas sesuai yang ada dalam dokumen.
Optimisme sebagai wakil rakyat, ujar Jafaun, dalam sikap teliti, kritis, evaluatif, dan solutif itu berlangsung secara obyektif.
“Nah, pembahasan yang sementara dilakukan, tentu punya sikap skeptis. Saya kira, skeptis itu artinya memiliki pandangan yang ragu-ragu terhadap sesuatu. Menurut Descartes keraguan itu tidak hanya kepada masalah-masalah yang belum cukup kuat dasar pembuktiannya, bahkan kepada ide atau telah kita miliki pun harus ragu-ragu. Karena itu, secara hati-hati dan teliti kami mengambil suatu keputusan terakhir dalam memberikan pernyataan dan penilaian,” terangnya filosofis.
Jaflaun menjelaskan, dengan keraguan, biasanya lebih bersikap kritis terhadap sesuatu dan tidak mudah mengikatkan diri dengan suatu paham.
“Dari sini akan lahir obyektifitas kritik, koreksi, evaluasi menuju kepada pikiran-pikiran solutif. Dan inilah wujud sinergitas kemitraan lembaga eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Setelah agenda LKPJ dibawa kepada nota pengantar penyerahan dokumen melewati paripurna serta tanda tangan berita acara penerimaan dokumen, ada tuntutan regulasi yang wajib, bahwa mulai saat itu, terhitung 1 hari, DPRD setelah menerima dokumen secara sah menurut ketentuan dimana batas pembahasan LKPJ hanya 30 hari.
“Jadi akan dibaca, diteliti, dan seluruhnya berusaha menemukan masalah-masalah yang perlu diberikan rekomendasi, berupa catatan evaluatif dan solutif dalam pembahasan bersama. Lazimnya atau seperti biasa mekanismenya itu ada Pansus tetapi bisa juga langsung diambil alih oleh Komisi-komisi,” kata Jaflaun.
Dijelaskan, rapat-rapat Komisi itu punya kaitan memberikan pokok-pokok pikiran terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
“Dari dokumen keterangan laporan pertanggungjawaban, bisa dikategorikan pikiran-pikiran evaluatif terkait penyelenggaraan pemerintahan guna memberikan kontribusi pokok-pokok pikiran kepada Pemda KKT,” urainya.
Masih menurutnya, hal-hal yang masih mungkin dipandang oleh DPRD segera dibenahi guna memaksimalkan tugas-tugas itu sehingga proses menuju good governance bisa tercipta ketika LKPJ ini dievaluasi secara maksimal oleh DPRD
Untuk itu, sangat diharapkan dikembalikan kepada Komisi masing-masing agar memaksimalkan diskusi dan pembahasaannya di Komisi, merajut pikiran-pikiran konstruktif dan solutif.
“Nah sasarannya adalah berbagai masalah yang masih dianggap belum efektif dari sisi penyelenggaraan untuk menjawab pelayanan administrasi pemerintahan umum maupun pelayanan-pelayanan OPD terhadap kebutuhan-kebutuhan yang ada di rakyat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaflaun berharap, akan sama dan berlangsung sesuai dengan kemampuan Komisi yang ditugasi untuk membahas.
“Rencana kita kurang lebih hampir seminggu. Jadi mudah-mudahan dalam satu minggu ini selesai. Dan saya percaya kepada seluruh pimpinan dan anggota bahwa mereka maksimal menyelesaikan tugas pembahasan LKPJ ini,” katanya penuh optimis.
Nantinya, urai Jaflaun, terhadap soal-soal apa yang dilahirkan akan dilihat, dan dirampungkan mekanismenya dan kembali kepada paripurna internal.
Paripurna internal mendudukan seluruh pikiran dari semua misi dan ada putusan berupa rekomendasi pikiran yang disepakati oleh paripurna secara internal.
Dari situ, nantinya DPRD mengundang pemerintah daerah untuk menerima, mendengarkan rekomendasi atau catatan-catatan tentang LKPJ Bupati yang sudah diberikan.
“Sekali lagi bahwa, kita sudah terima pada hari Senin (4/5/2020) selanjutnya DPRD berdasarkan regulasi dituntut kerja selambat-lambatnya selama 30 hari menyelesaikan LKPJ tahun 2019. Tujuan dan pembahasan LKPJ ini adalah laporan pertanggungjawaban. Kita akan koreksi laporan, mengenai informasi penyelanggaraan pemerintahan yang merupakan syarat, sebagai dasar membahas LKPJ itu dan ini sementara berlangsung di Komisi,” pungkasnya. (L01)