AMBON, LaskarMaluku.com – Berbeda dengan Pemilu Serentak dan Pilpres lalu, pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini, pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikoto- Wakil Walikota Ambon dan Gubernur -Wakil Gubernur Maluku tidak dilakukan oleh Satpol-PP Kota Ambon, melainkan oleh pihak penyelenggara yakni KPU kota Ambon.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, Richard Luhukay. kepada media di Balai Kota Ambon, Selasa 26/11/2024
Menurutnya, di masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November adalah keberadaan alat peraga kampanye, karena sesuai aturan dalam masa tenang tidak boleh ada baliho, spanduk dan lain sebagainya, karena itu melanggar aturan yang berlaku.
“Dan pelaksanaan terkait dengan pengecopotan APK itu, kalau kemarin Pilpres dan Legislatif itu dibawa kewenangannya Bawaslu maka kali ini sesuai dengan peraturan KPU itu dibawa kewenangan KPU Kota,”kata Luhukay.
Menurutnya, untuk pencopotan Alat Peraga Kampanye, KPU akan berkoordinasi dengan tim sukses Paslon kepala daerah untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kita secara langsung dan tidak langsung itu tidak terlibat aktif dalam Proses pelepasan APK. Kami cuma sekedar bersama-sama dengan Bawaslu mengawasi, ungkapnya.
Dikatakan, Satpol-PP Kota Ambon dalam Pilkada kali ini bersama Bawaslu mengawasi Keberadaan APK di Minggu tenang, dan bila ditemukan maka akan dilaporkan ke KPU kota Ambon, untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kita pun tidak bisa melakukan pembersihan pencopotan terhadap APK-APK, yang milik pasangan calon gubernur sebab itu per kewenangan, per kabupaten kota dan provinsi,”jelasnya. (L06)