LASKAR – Hasil evaluasi Komisi IV DPRD Maluku, Provinsi Maluku saat ini masih kekurangan tenaga pendamping desa. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Muluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan, pihaknya memanggil tenaga ahli pemberdayaan Desa, bersama Satker Deskonsentrasi dan Kadis Pemberdayaan Desa.

“Kami bicara evaluasi pendampingan desa dan pendamping lokal desa di Maluku, dari 1.182 Desa ternyata masih ada kekurangan pendamping Desa ada sekitar 134 pendamping dan lokal Desa yang belum terpenuhi,”rincinya.

Dikatakan, dalam Rapat Komisi sesuai surat masuk ternyata masih ada terdapat tenaga pendamping Desa sekitar 134 dan pendamping lokal Desa.

Hurasan juga mengakui, ternyata dari tenaga pendamping desa masih ada ketidakadilan dalam pembayaran gaji yang tidak sesuai keputusan dengan besaran sekitar Rp 1.600 ribu, karena ada yang menerima Rp 2 juta lebih bahkan hampir Rp 5 juta lebih dan itu tidak sesuai dengan wilayah kerja yang cukup extrim.

“Mereka punya biaya operasional cukup tinggi untuk melakukan pendamping desa-desa, jika dibandingkan dengan upah yang mereka terima hanya sekitar Rp 1.600 ribu, padahal ada yang terima Rp 2 juta hingga Rp 5 juta lebih, ini kan tidak sesuai,”ungkap Hurasan sembari menambahkan, dalam penyampaian aspirasi di Kementerian Desa, Komisi IV akan menyampaikan hal tersebut, dalam pemetaan kembali kekurangan pendamping Desa dan pendamping lokal di Maluku.

Hurasan kembali mempertegas jika hal pertama yang akan diusulkan adalah penambahan jumlah penampingi desa dan pendamping lokal desa, sehingga Maluku sebagai wilayah ekstrem, itu idealnya satu desa satu pendamping lokal Desa dan satu kecamatan satu pendamping Desa, baik pendamping Desa maupun pendamping Desa (PDTI) secara normal.

“Sehingga kami ingin memaksimalkan penggunaan dana Desa (DD) secara baik, kalau dilakukan pendampingan Desa secara baik,”terangnya.

Masih menurutnya, komisi menemukan ada penampingi desa yang sudah tidak lagi aktif selama kurang lebih 9 bulan hingga 1 tahun, masih dipekerjakan dalam relokasi dan kalau kita lihat ini tidak adil.

Lantaran itu komisi sangat menginginkan adanya profesionalisme dalam merelokasi tenaga pendamping desa dan lokal, sehingga ada rasa keadilan dalam penyebaran tenaga pendamping Desa dan lokal Desa di Maluku. (L04)