Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Manejemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Umarella telah lalai menafsirkan  Permen

ESDM No 38 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Layak Operasional (SLO) dan Permen ESDM No 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan sendiri.

Diduga kuat kesalahan menginterpretasikan kedua Permen itu, menjadi landasan berpikir bagi pihak perencanaan Menejemen RSUD Umarella membatasi ruang gerak para peserta tender.

Fakta-fakta ini menjadi bagian dari dalil yang disampaikan kepada pihak LPSE terhadap paket; Belanja Modal Alat Kantor lainnya, Kode Tender: 203 73288.

Proses pembatalan dari program pengadaan satu unit mesin genset ini, manjadi misteri hingga saat ini. Padahal sejumlah rekanan sebelumnya telah berjibaku dan menjalin komunikasi baik dari dan antar pihak perencanaan Menejemen RSUD Umarella, tapi dalil yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yakni soal SLO.

SLO sesuai aturan baku berdasarkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, menyebutkan, SLO merupakan sebuah bukti pengakuan formal terhadap instalasi tenaga listrik.

SLO dikeluarkan apabila barang yang hendak digunakan telah disediakan pihak penyedia dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya. Jika ketentuan tersebut telah dipenuhi maka SLO diterbitkan. Karena SLO merupakan sebuah bukti pengakuan formal terhadap instalasi tenaga listrik. Artinya pemasangan dinyatakan telah sesuai dengan fungsinya dan sudah berdasarkan pada syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Apabila instalasi tersebut tidak memenuhi syarat maka tentu saja SLO tidak akan bisa terbit.

Yang menjadi pertanyaan barang dan atau Mesin Genset belum tersedia, tapi pihak perencanaan membuat kriteria soal SLO yang harus dipunyai dan atau dimiliki peserta tender.

Penafsiran ganda itu tentu menimbulkan spekulasi yang berdampak pada dikeluarkannya pengumuman dari LPSE yang menyebutkan “Tidak ada peserta yang lulus evaluasi”

Surat LPSE tertanggal 3 September 2024, tertanda Pokja.

Dalam kaitan dengan proses tender melalui LPSE, terkesan panitia Pokja ikut-ikutan bermain dalam arus irama suka. Artinya diatur pihak Menejemen perencanaan RSUD Izak Umarella.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umarella, dokter Meitia Ambon katakan, pihaknya masih menunggu mekanisme lainnya yang memungkinkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami masih menyiapkan dokumen yang diperlukan, ” singkat dokter Rahma Meitia Ambon, M.Kes., S.PA melalui pesan singkatnya kepada LaskarMaluku.com.

Sebelumnya Meitia Ambon mengaku kalau rumah sakit yang ditukanginya ini membutuhkan genset berkapasitas 300 KVA.

“Keperluan utama kita supaya dalam tahun 2024 ini, kebutuhan listrik untuk RSUD Izak Umarella harus terpenuhi, ” ujar Meitia Ambon.

Pengadaan satu unit mesin genset ini sangat diperlukan, lantaran genset sebelumnya sudah tak waras lagi.

Kendati begitu, hingga memasuki penutupan tahun anggaran 2024, proses tender dari item Belanja Modal Alat Kantor lainnya dengan nomor kode, 20373288 belum juga menemukan titik terang.

Disinyalir pihak perencanaan Menejemen RSUD dr Izak Umarella telah menyiapkan kontraktor tertentu untuk menangani satu unit mesin genset berkapasitas 300 KVA itu. (L05).