Share

KESUI, LaskarMaluku.com – Kecemasan meliputi warga Dusun Rumadurun dan desa Sumelang Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, menyusul tindakan kekerasan terhadap salah satu warganya.

Tindakan diluar akal sehat itu, dilakukan oleh dua petugas Babinsa (Bintara Pembina Desa) masing-masing, Syahrony Rumailili dan Sarifuddin Tamnge.

Kedua petugas Babinsa Satuan Prajurit TNI AD ini, diduga menganiaya korban Ishak Rumakur/ Kayuan alias (Bobi), hingga tak sadarkan diri. Korban hingga kini dirawat di Puskesmas Desa Suar, Kecamatan Tamhertimur, Pulau Kesui Kabupaten SBT.

Menurut paman korban, Arif Kayuan, korban Ishak alias Bobi saat ini tak sadarkan diri lantaran dugaan tindakan kekerasan yang melebih batas kemanusiaan. Akibatnya korban masih ditangani medis pada Puskesmas setempat.
“Memang dia ditendang dengan cepatu dinas di bagian dadah, rusuk dan tubuh lainnya hingga anak kami tak sadarkan diri. Lantaran tak sadarkan diri, korban ditandu ke desa Tanasoa, kurang lebih tiga KM (jalan kaki,) baru Ambulance jemput dan dilarikan ke Puskesmas Desa Suar, ” Ungkap Arif.

Masih menurut paman korban, tindakan penganiayaan itu dilakukan dihadapan kepala Dusun, (Kadus) Rumadurun, bapak Salis Rumakur, dan saat peristiwa itu terjadi, kadus bermohon kepada kedua petugas Babinsa, supaya menghentikan dan atau menyudahi tindakan mereka, tapi tak dihiraukan akibatnya korban bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
“Sudahlah jangan pukul lagi dia, kalau belum puas, silakan pukul saja saya, selaku Kadus, inikan kita bisa tangani karena hanya masalah diantara keluarga biar nanti kita yang selesaikan secara kekeluargaan, ” ujar Paman korban seraya menceritakan kembali apa yang dilihat saat kejadian sekira pukul 17.30 wit Jumat (02/08/24).

Kejadian ini berawal hanya karena perselisihan soal dusun cengkeh dikalangan keluarga. Maklum korban bedasarkan keterangan pihak keluarga, dia membuat status di Facebook maupun status Wa dengan caci makian, atas perbuatan tidak menyenangkan itu, oleh saudarinya melaporkan status adiknya itu kepada Babinsa untuk memberikan teguran dan atau pembinaan, tapi yang terjadi adalah kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan nyawa manusia.

Dugaan tindakan kekerasan yang dinilai menyalahi tugas pokok Babinsa ini, patut ditinjau kembali keduanya atau jika perlu diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku di Kesatuan TNI AD.
Sebab salah satu tugas pokok dari Babinsa adalah Memberikan Penyuluhan Kesadaran Bela Negara. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg, selain tugas pokok lainnya berupa pembinaan teritorial yaitu membina potensi wilayah, kekuatan pertahanan desa dan ketahanan masyarakat desa, bukan melakukan kekerasan. Ini yang disesali dari kedua Babinsa ini.

Sementara itu Danramil Geser, Sofyan Jafar, atas nama institusi meminta maaf atas tindakan anak buahnya itu.
“Secara moral dan secara pimpinan, saya minta maaf atas tindakan yang mungkin dianggap berlebihan, “ucap Kapten Infanteri, Sofyan Jafar.

Terkait dengan persoalan ini, dirinya meminta kepada pihak keluarga korban untuk menyelesaikan Maslah tersebut secara kekeluargaan, apalagi kata Sofyan Jafar, Korban dan Babinsa masih punya hubungan kekeluargaan. Tapi sayangnya tindakan Babinsa hendaknya ditinjau kembali atau paling tidak diberikan pembinaan (L05)