AMBON, LaskarMaluku.com – Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Maluku, ternyata kebutuhan pengawas TPS Pilkada mengalami penambahan.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Dr Stevin Melay, M.Si kepada pers, Selasa (24/9/2024) menjelaskan, Pembentukan pengawas TPS yang sementara dilakukan oleh Bawaslu Maluku lewat Panwascam ternyata mengalami pertambahan jumlah sebagaimana diumumkan pada saat pendaftaran yakni 3.274 Pengawas TPS.

Menurutnya, hal ini disebabkan terjadi kenaikan jumlah TPS di 3 Kabupaten/Kota, yakni di Kota Ambon 13 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 13 TPS dan Kepulauan Aru 1 TPS.

“Sehingga total TPS pada Pilkada pasca DPT adalah 3.301. Artinya ada penambahan 27 TPS yang dari awalnya 3.274,”rinci Melay.

Dirinya juga memaparkan, ada beberapa faktor penyebab terjadi penambahan TPS yakni kebutuhan pada daerah khusus, misalkan di Lapas.

“Selain itu, terjadi penambahan jumlah pemilih pada TPS saat dilakukan koreksi, sehingga melebihi jumlah maksimal yakni 600 pemilih pada satu TPS. Dan faktor berikutnya yakni memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu dimana secara geografis kesulitan menjangkau TPS oleh Pemilih,”jelasnya.

Hal tersebut juga, kata Melay tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomandasi yang disampaikan oleh Bawaslu selama masa pengawasan DPS.

Lantaran itu, terkait dengan penambahan jumlah TPS pada tiga daerah yang ada, pihaknya telah memberikan arahan kepada Panwascam lewat Bawaslu Kabupaten Kota agar dapat menyesuaikan dalam proses pembentukan PTPS tersebut.

“Kami berharap media dan masyarakat terus mengawal proses pembentukan PTPS yang sementara berjalan ini,”harap Stevin Melay. (L02)