AMBON, LaskarMaluku.com – Tindakan Lurah Batu Meja, Kota Ambon “SHT” telah mencoreng wibawa pemerintah Kota Ambon.
SHT terjaring razia oleh Polsek Teluk Ambon, pekan ini dan kepergok di salah satu kamar kos yang terletak di kawasan Poka, Kelurahan Tihu, bersama selingkuhannya yang nota bene adalah suami orang.
Pria selingkuhan SHT merupakan suami dari salah satu dokter di Puskesmas Waihoka Kecamatan Sirimau Kota Ambon berinisial AST 31 tahun dan berprofesi sebagai Pengacara.
Menyikapi hal itu, Pj Walikota Ambon, Dominggus Kaya langsung mengambil langkah tegas dengan menandatangani SK non job setelah mendapatkan sejumlah bukti maupun laporan secara lisan disertai bukti pemberitaan media.
“Jadi kita baru dapat bukti kemarin sore dan saya langsung perintahkan untuk lakukan pembebasan dalam jabatan,”kata Kaya kepada kepada pers, di Kota Ambon, Kamis (24/10/2024).
Menurut Kaya, pertama-tama yang kita lakukan adalah pembebasan dalam jabatan, sehingga jabatannya diganti dengan pelaksana tugas, sehingga proses hukum selanjutnya itu akan di ikuti oleh yang bersangkutan (Lurah Batu Meja non job) karena ada tuntutan-tuntutan dari pihak yang melapor.
Dijelaskannya, pembebasan dalam jabatan ini sekaligus yang bersangkutan dibina ke BPKSDM atau BKDnya Kota Ambon akan menjalani pembinaan tapi juga sekaligus proses hukum kalau seandakinya ada tindakan hukum dikemudian hari.
Kaya menambahkan, pihaknya tetap menjaga ketentuan-ketentuan yang berlaku, sebab pihaknya tidak bisa langsung menghukum orang tanpa ada dasar-dasar yang kuat.
“Saya sudah siapkan SK-nya dan hari ini saya akan tanda tangan SK Non job nya secara elektronik,” tegas Kaya. (L06)