Share

LASKAR – Ratusan pohon mangrove yang mati atau kering di depan pantai Desa Poka, tepatnya di depan Perusahaan Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Poka disebabkan karena terkena tumpahan minyak dari pipa penyambung perusahaan ini.

Kendati demikian, pihak PT Persero PLN Maluku dan Maluku Utara terus berdalih dan memberikan pernyataan tegas jika penyebab keringnya mangrove bukan dari pihak PLN.

Menjawab sikap PLN, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI) Ambon saat ini telah mempersiapkan langkah hukum dengan menyiapkan sejumlah Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unpatti untuk memprosesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kondisi mangrove saat ini

Selain proses hukum, pihak IKAPATTi juga akan menggerakan massa mahasiswa untuk melakukan demo besar-besaran menuntut ketidakadilan yang diwacanakan PLN dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku selama ini.

Pasalnya, setelah hasil uji laboratorium abal-abal sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Maluku menyebutkan kalau mangrove yang terdapat di depan PLTD Poka bukan mati atau kering karena limbah PLN melainkan adanya indikasi lain.

Sementara uji lab pada Laboratorium Pusat Survey Geologi Bandung menyimpulkan kalau ratusan pohon mangrove mati dan layu karena menunjukkan titik limbah melebihi ambang batas.

Untuk itu DPP IKAPATTI dalam pertemuan terbatas pekan ini, telah membahas secara mendalam soal kerusakan mangrove-mangrove itu.

“Kami telah melakukan rapat terbatas dan membicarakan banyak hal termasuk langkah hukum dan menggerakan massa mahasiswa untuk memprotes limbah yang disebabkan oleh kebocoran minyak dari pipa penyambung dari dalam tanah milik dan atau PT Pertamina ke PLTD Poka., “tandas Sekjen DPP IKAPATTI, Agus Ufie, kepada sejumlah media di Kantor DPP Ikapatti, Kamis (15/12/2022) siang.

Sekjen IKAPATTI Agus Ufiie

Selain aksi demo menuntut ketidakadilan serta tidak jujurnya pihak PLN, maka tentu IKAPATTI akan mengambil sikap serta melibas pihak-pihak yang sengaja mengeluarkan hasil lab yang seakan-akan telah menyembunyikan fakta sebenarnya.

“Kami juga akan meminta pertanggungjawaban Dinas Lingkungan Hidup Maluku, soal hasil uji lab yang mereka kemukakan disandingkan dengan hasil lab dari Pusat Laboratorium Survey Goelogi Bandung ini tentu kita membuat perbandingan siapa yang tentunya berbohong soal ini, “tandas mantan Ketua Pemuda Katolik yang juga kandidat Doktor ini.

Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Harian DPP Ikapatti, DR Ruslan Tawari.

Dirinya menegaskan, sebelum aksi dilaksanakan, DPP terlebih dahulu akan menggelar konfrensi pers untuk menyampaikan hasil uji lab yang dikeluarkan “Laboratorium Pusat Survey Geologi Bandung.

Menurutnya hasil lab ini akan dipresentasikan oleh para dosen di lingkup DPP IKAPPATI yang memang benar-benar ahli dibidangnya.

Bahkan mereka yang selama ini memberikan perhatian  penuh terhadap mangrove yang terdapat di pantai desa Poka atau tepatnya di depan PLTD Poka Ambon.

Ruslan Tawari

“Jadi langkah hukum sudah tentu kami lakukan terhadap PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, PT Pertamina maupun pihak Kontraktor Kerja sama yang turut andil menyuplai bahan Bakar Minyak untuk PLTD Poka. Ini kami sudah lakukan langkah  koordinasi, “kata Rusland Tawari.

Menurutnya, teman-teman dosen banyak memberikan perhatian serius terhadap mangrove ini. Dan sedikitnya 17 titik sample telah mereka peroleh untuk memberikan pembenaran terhadap indikasi kuat pencamaran dilakukan sebagai akibat dari bocornya pipa minyak PLN dan radiator air panas.

Sementara itu, Ibu Fanny Soselisa, Dosen Pertanian Jurusan Fakultas Kehutanan Unpatti Ambon mengemukakan, kondisi zat pencemar yang berlebihan seperti minyak pada kawasan mangrove Teluk Ambon (depan PLTD Poka) mengakibatkan kematian sebagian besar vegetasi mangrove.

Kematian vegatasi mangrove ini dikarenakan kondisi zat pencemar (minyak) telah menutupi lentisel pohon mangrove sehingga mengganggu proses metabolisme vegetasinya seperti proses masuk keluar oksigen dan proses menyerap makanan dan zat-zat mineral dari dalam tanah.

Menurutnya, kematian vegatasi mangrove oleh karena tumpahan minyak diidentifikasi telah terjadi selama beberapa bulan. Vegetasi mangrove mati atau kering maka dapat disimpulkan bahwa konsentrasi zat pencemar tetap terkonsentrasi pada areal mangrove hal ini dapat dibuktikan ketika Tim Peneliti terjun langsung ke lapangan dimana substratnya semuanya mengandung minyak.

Mangrove merupakan jenis vegetasi pantai yang mampu hidup pada kondisi salinitas (kadar garam) yang tinggi dan mampu hidup dalam kondisi terendam pada pesisir pantai dan hidup pada kondisi lingkungan berlumpur (substrat lumpur).

Fungsi dan manfaat mangrove ada 3 yaitu: fungsih dan manfaat ekonomi, biologi dan fisik.

Pada dasarnya mangrove merupakan jenis yang berfungsi untuk menjaga garis pantai. Terutama melindungi pantai dari abrasi pantai dan pencemaran pantai.

Mangrove juga berfungsi meruduce zat-zat pencemar pada pesisir pantai. Sehingga mangrove merupakan jenis yang berfungsi melindungi pantai dari proses pencemaran yang terjadi.

 

Hasil Uji Lab DLHP Provinsi Maluku

Seperti diberitakan media ini pada tanggal 13 September 2022  lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta akhirnya angkat
bicara terkait keringnya puluhan pohon mangrove.

Menurutnya, berdasarkan hasil laboratrium  yang
diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, menyatakan bahwa ada terdapat kandungan minyak dan lemak tidak melampaui baku mutu atau masih dalam nilai ambang batas dan daya toleransi.

Kita telah melakukan beberapa sampel yakni titik pantau badan air PLN Poka, terdapat parameter minyak dan lemak mg/1 = 1 (kadar yang diperbolehkan) = 0,023. Kemudian untuk sampel outlet dan badan air sungai dengan hasil
0,022,” jelas Syauta, kepada media ini, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan, selain itu sampel lain yakni dibagian bawah jembatan, dan Hulu sungai dengan hasil 0,924 dan sampel pertemuan air laut dan air sungai, hasilnya 0,5489.

”Jadi, semua hasil lab ditemukan minyak dan lemak yang hasilnya masih dibawah bakumutu artinya masih bisa diterima oleh lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut jelaskan, terhadap hasil lab tersebut maka pihak Lingkungan Hidup, tidak dapat memastikan sebab akibat kematian mangrove tersebut.

Ini disebabkan, fakta di lokasi penanaman mangrove terdapat banyak tumpukan
sampah plastik yang sesuai ilmu lingkungan juga berpotensi menghambat pertumbuhan mangrove dan bahkan bisa mematikan tanaman penahan ombak yang ada itu.

“Intinya, kita mengacu pada hasil uji lab, karena dari hasil ini dapat dilihat kadar minyak yang melampaui dan yang tidak sehingga dari hasil ini kita
tidak bisa memastikan kasus ini murni kesalahan PLN. Fakta di lapangan bahwa di lokasi itu bukan hanya ada PLN tapi juga ada bengkel bengkel yang merupakan usaha masyarakat, serta aktivitas dari instansi lain,” ujarnya. (L05)