AMBON, LaskarMaluku.com, — Puluhan warga Opleidings School Maritiem (OSM) Sekolah Pelatihan Maritim, yang tak lain dari para pensiunan istri-istri purnawirawan (Purn), Warakawuri dan masyarakat yang mendiami di tanah OSM di Jalan Nona Sar Sopacua, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (21/11/2024).

Kedatangan mereka ke DPRD Maluku untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait persoalan tanah di Kawasan OSM “Asrama” yang diambil alih oleh pihak Kodam XV Pattimura. Lantaran itu mereka datang mengadu ke DPRD.

Dari pantauan media ini, kedatangan mereka tersebut tak lama kemudian mereka diterima oleh Wakil ketua Komisi I DPRD Maluku Eddyson Sarimanella didampingi Richard Rahakbauw, SH diruang komisi I.

Wakil ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Eddyson Sarimanella, SH, mengatakan terkait dengan aspirasi yang disampaikan,akan ditndandaklajuti sebab disisi lain persoalan ini dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa melalui forum, harus ada teman-teman anggota komisi yang lain.

“Kita paham, dengan kedatangan masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi mereka, jadi kita harus terima. Saya tidak bisa ambil keputusan sendiri tanpa ada anggota komisi yang lain, karena kita harus ikut mekanisme sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik, supaya ibu-ibu juga ikut senang, karena keputusan ini harus melalui lembaga resmi,” ujar Sarimanella.

Sementara itu, Juru bicara koordinator Ny Stella, Rewaru dihadapan Komisi menjelaskan terkait dengan persoalan tanah di OSM yang mereka diami.
Menurutnya awal kronologis sejak tahun 2023 itu mereka sudah mendapatkan surat dari pihak Kodam untuk keluar dari OSM.

“Maka saat itu kita lawan lalu kita gugat ke pengadilan tahun 2013 pada saat itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rewaru mengatakan waktu digugat ke pengadilan 20213 di putusan 54 Kodam itu tidak bisa membuktikan bukti kepimilikannya, sebab mereka tidak mengetahui fakta hukum terkait persoalan tanah yang ada di Kawasan OSM.

“Jadi dalam hal itu mereka kalah. Karena mereka tidak bisa membuktikan kepimilikan mereka,” pungkasnya.

Dijelaskan, dan pada saat mereka kalah pada putusan pengadilan, kemudian mereka melakukan banding, maka kita pun juga naik banding, dan selanjutnya kemudian di tanggal 9 Bulan Maret 2014 itu pihak KODAM, mereka cabut diri karena mereka tidak punya bukti apapun juga.

“Karena dari Badan Pertanahan punya pernyataan atas semua bahwa tidak mereka punya bukti kepimilikan. Begitu pula dari Menteri keuangan, waktu kita masuk di sidang itu kita lampirkan bukti-bukti semua,” tandasnya. (L04).