Share

LASKAR – Perjuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan hak pengelolaan Participating Interest (PI) 10 % Blok Masela bagi masyarakat Tanimbar terus dilakukan tanpa kenal lelah.

Buktinya, Jumat (19/03/2021), pimpinan dewan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar bertemu dengan pengurus Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di lantai VI Gedung Graha Mr21, Jln. Menteng Raya  Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kedatangan para wakil rakyat dari Tanimbar ini diterima oleh Kepala Sekretariat Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Taufan Priyono Modjo,SE,MM dan sejumlah pengurus.

Dalam pertemuan itu Ketua Fraksi Indonesia Bersatu Piet Kait Taborat dipercayakan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat Tanimbar.

Dikatakan, maksud kedatangan DPRD Kepulauan Tanimbar adalah meminta dukungan Asosiasi Daerah Penghasil Migas untuk membantu mewujudkan aspirasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna memperoleh Participating Interest sebesar 5,6% dari 10% Participating Interest yang menjadi porsi atau alokasi Kontrak Kerja Sama yang menjadi hak Daerah Provinsi Maluku.

Piet Kait Taborat bersama Kepala Sekretariat Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Taufan Priyono Modjo,SE,MM

Selain itu, Taborat juga meminta arahan langkah-langkah advokasi apakah yang Asosiasi dapat berikan dan kerja sama atau kolaborasikan dengan daerah untuk mencapai tujuan dan aspirasi dari masyarakat Tanimbar.Bila harus ada advokasi untuk mengubah peraturan Perundang-Undangan (PERMEN ESDM Nomor 37 Tahun 2016) agar menetapkan porsi Kabupaten kami sebesar 5,6%, maka langkah advokasi atau langkah lain apakah yang dapat dilakukan bersama-sama oleh Asosiasi dan segenap pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten, baik itu Pemda maupun DPRD Kabupaten,”tanya Taborat dalam pertemuan itu.

BACA JUGA:  Pray From Home, Presiden Ajak Masyarakat Ikhtiar Lahir dan Batin Atasi Pandemi

Pada kesepatan itu juga Taborat menegaskan bahwa perjuangan DPRD Kepulauan Tanimbar juga berkaitan dengan persoalan keadilan sosial.

Menurutya, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal-hal yang terkait dengan keadilan sosial harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat, baik yang di Jakarta, maupun Pemerintah Provinsi yang di Ambon.

“Saya Percaya bahwa Asosiasi sangat memahami ini karena pembentukan Asosiasi tidak terlepas dari upaya untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Politik dan tata kebijakan distribusi hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di bumi Nusantara ini, haruslah berpihak pada rakyat dan bukan segelintir elit kepentingan,”kata Taborat yang juga anggota Komisi C DPRD Kepulauan Tanimbar ini.

BACA JUGA:  Pempus Ambil Alih Pembagian PI 10 % Blok Masela, Kepulauan Tanimbar Juga Diperhitungkan

Politisi Partai Golkar ini kembali menegaskan bahwa aspirasi yang sampaikan ini karena sangatlah jelas bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan daerah yang paling terdampak. Sehingga wajar jika Tanimbar meminta porsi 5,6% dari 10% Participating Interest yang menjadi hak daerah.

“Kami juga memahami bahwa PI ini juga nantinya harus dibagi secara merata bagi daerah lainnya di Provinsi Maluku, Namun, angka 5,6% tentunya tidaklah berlebihan. Kami memahami peraturan, namun angka ini kami ajukan karena rasa keadilan yang terusik,”ungkap Taborat seraya menambahkan, DPRD Kepulauan Tanimbar tetap mendukung INPEX untuk tetap beroperasi di Wilayah Tanimbar, dan seluruh pemangku kepentingan di Tanimbar, khususnya masyarakat, Pemerintah Daerah dan Badan Legislatif, berharap dapat memperlakukan INPEX sebagai kerabat dan berharap INPEX  akan memperlakukan Masyarakat Tanimbar juga sebagai Kerabat.  Begitupun Pemerintah Provinsi dan Nasional.

Janji Advokasi dan Pendampingan

Sementara itu, Kepala Sekretariat Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Taufan Priyono Modjo,SE,MM dalam menyikapi aspirasi dari DPRD Kepulauan Tanimbar mengatakan, pertemuan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk advokasi dan pendampingan lebih lanjut bersama ADPMET serta membuat strategi dan langkah konkrit yang dapat membantu DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam mewujudkan aspirasinya.

BACA JUGA:  Tetelepta : Blok Masela Jadi Berkat Untuk Maluku

Taufan Priyono juga berharap PI 10% Blok Masela dapat berjalan sesuai dengan PERMEN No.37 tahun 2016.

Dikatakan, PI 10% merupakan kewajiban kontraktor kepada daerah/BUMD.

“ADPMET mendukung proses percepatan PI 10 % di Provinsi Maluku dan akan mendorong hak PI 10% dari wilayah Kerja Migas yang berada diatas 12 mil untuk tetap diberikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait melalui penegasan penawaran PI dari menteri ESDM kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota terkait seperti pada Blok Masela,”jelas Taufan Priyono

Dirinya juga menambahkan, ADPMET bersedia apabila diminta untuk sosialisasi, mediasi atau hal lain yang diperlukan dalam rangka percepatan proses PI dan perkembangan BUMD Provinsi dan Kabupaten/kota se-Maluku. (L03)