AMBON, Laskarmaluku.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku dan Ahli Hukum Adiminitrasi Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw, menggelar rapat bersama guna membahas Pasar Mardika kota Ambon terkait dengan sejumlah perjanjian kerja sama antara PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Rapat yang di gelar berlangsung di lantai 4 ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku, Rabu (26/07/2023).

Pasalnya, sebanyak 260 ruko milik pemprov Maluku, yang masih dalam sengketa hukum di Pengadilan yakni ada sebanyak 120 ruko

Dikesempatan itu, Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw mengatakan secara administratif, perjanjian antar PT BPT dan Pemprov tak melewati tahapan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020.

“Dalam Permendagri jelas, harus mendapat persetujuan DPRD. namum ternyata tahapan tidak dilewati hingga masih jadi persoalan, soal misalnya tafsir tadi pasal 1 huruf a apakah BPT menguasai areal 6.690 hektar atau hanya terbatas pada saat 140. Pansus sendiri bingung kenapa tahapannya tidak dilewati. Oleh karena itu sih secara administrasi itu cacat.” ujar Lekipiouw.

Menurutnya hal itu, karena total ruko yang dimiliki Pemprov sebanyak 260 ruko, namun hanya 140 yang masuk dalam kerja sama, sisanya 120 ruko masih dalam sengketa hukum di Pengadilan.

“Kalau tidak selesai masalah, kenapa dibuat perjanjian. Kan faktanya harusnya 260 lebih ruko kan?.” cetus Lekipiouw.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tetapi kenapa tambah Ahli Hukum Itu, Pemerintah berani melakukan hanya 140. Nanti di Pasal 10 baru dia bilang bisa diperpanjang kalau ada putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau kasasi terhadap yang sementara digugat.

“Berarti kalau sementara digugat mending pending dulu to, logikanya harus begitu.” tandsnya.

Dia menambahkan, tidak hanya itu, untuk pembatalan kerjasama antar PT BPT dan Pemprov hanya bisa melalui Pengadilan, untuk itu, Lekipiouw berharap ada kejelasan arah dari Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku ini agar polemik Pasar Mardika segera terselesaikan.

“Kalau dalam dokumen akta notaris pembatalan perjanjian itu hanya bisa dilakukan melalui penyelesaian melalui pengadilan negeri. Jadi kita tunggu arah Pansus mau kemana,” pungkasnya. (L04).