Share

AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Tim Penjaringan Calon Penjabat Gubernur.

Hal itu dikemukakan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian KUA PPAS APBD 2024, Kamis (16/11/2023).

Melalui Surat Keputusan (SK) DPRD Maluku No. 16 tahun 2023 tentang pembentukan tim kerja penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menunjuk Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno sebagai ketua tim.

Johan Lewerissa sebagai Wakil Ketua, Turaya Samal menempati posisi Sekretaris. Sementara itu, Samson Attapary, Anis Yeremias, Temny Oersipuny,  Elwen Roy Pattiasina, Mu’min Refra, dan Aziz Hentihu sebagai anggota tim penjaringan.

BACA JUGA:  Realisasi Dana Hibah Terlambat, Komisi IV DPRD Minta Pemda Percepat

“Dengan keputusan ini panitia tim penjaringan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui ketua DPRD,” kata Plh Sekwan Farhatun Rabia Samal, S.Sos.M.Si

Disisi lain, Benhur turut memaparkan sejumlah landasan yuridis masa jabatan gubernur-wakil gubernur saat ini.

“Pertama, peraturan pemerintah (PP) pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati walikota, menjadi UU. Kemudian memperhatikan peraturan Kemendagri No. 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,” papar Legislator Partai PDI Perjuangan itu.

Dilanjutkan, memperhatikan surat Dirjen Otonomi Daerah No. 100.2.1.3/7374/Nokta, tanggal 31 Oktober 2023 tentang penjelasan tentang akhir masa jabatan (AMJ) gubernur dan wakil gubernur Maluku, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

BACA JUGA:  DPRD Maluku Akan Surati Presiden Jokowi Pertanyakan ANP dan LIN

“Dengan demikian gubernur dan wakil gubernur Maluku berakhir masa 31 Desember 2023. Berdasarkan langkah diatas maka sesuai rapat Badan Musyawarah DPRD Maluku pada tanggal 1 November 2023, dan rapat pimpinan dan ketua-ketua Fraksi DPRD Maluku pada tanggal 10 November 2023 telah menetapkan panitia kerja penjaringan calon Penjabat gubernur Maluku usulan DPRD Maluku,” kunci Watubun. (L04)