Share

LASKAR – Aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Wandan Rantau (AMWR) Kecamatan Kei Besar melakukan aksi demontrasi di depan Kantor DPRD Maluku, Kota Ambon, Senin, (17/10/2022).

Dalam aksinya, demostran menyerukan dengan mendesak pencopotan Kapolsek Kei Besar, AKP.St. Kasihiuw, karena dinilai lambat dalam menangani konflik antara warga Desa Elat dan Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara yang terjadi, Jum’at (7/10/2022) lalu.

“Kami menyayangkan lambatnya respon pihak keamanana dalam hal ini Kapolsek Kei Besar dan jajarannya,” seru koordinator lapangan  Kifly Serang saat berorasi.

Demontrasi yang dipimpin langsung oleh koordinator lapangan Kifly Serang dan Patty Suat itu, juga mengimbau agar masyarakat tidak termakan dengan isu SARA terkait pembakaran kitab suci dan pembakaran Patung Bunda Maria.

BACA JUGA:  Apel Perdana, Indey Minta PNS Pemkab Kepulauan Tanimbar Layani Masyarakat Dengan Hati

“Jangan jadikan konflik tersebut sebagai isu SARA untuk menciptakan konflik antar agama,” kecam Kifly.

Dari pantauan media ini, puluhan demonstran terlihat membawa pamflet bertuliskan pencopotan Kapolsek Kei Besar yang menjadi tuntutan utama aksi masa.

Selang beberapa waktu melakukan orasi, akhirnya demostran ditemui langsung oleh beberapa legislator DPRD Maluku, diantaranya Melkianus Sairdekut, Richard Rahakbau, Amir Rumra, Benhur Watubun, Mumin Refra dan Julius Patipeiluhu.

Dalam penjelasannya, Legislator daerah pemilihan (Dapil) VI,  Amir Rumra yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengatakan secara kelembagaan mewakili Komisi I DPRD Maluku, dia sudah diutus untuk melihat langsung situasi pasca terjadi konflik di kedua desa tersebut.

“Karena tanggal 8 Oktober saya di sana dan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum yaitu pihak kepolisian, pihak koramil dan kodim untuk kita melakukan proses pengamanan,” ungkap Rumra di hadapan demonstaran.

BACA JUGA:  DPRD Maluku Dukung SMK Jadi Badan Layanan Umum Daerah
para pendemo saat menyampaikan aspirasi kepad wakil rakyat di DPRD Maluku

Menurut Amir Rumra, setelah dilakukan komunikasi, jumlah aparat  kepolisian  yang sementara bertugas menjaga kemanan disana kurang lebih sekitar 100 personil.

“Selain menjaga keamanan, disana juga sementara dilakukan proses penegakan hukum,” kata Amir.

Dia menegaskan kepada penegak hukum  untuk menjalankan segala proses hukum terkait konflik tersebut dengan baik, agar kedepannya tidak terjadi konflik yang sama.

“Begitu juga untuk pihak keluarga di Desa Bombay dan Elat agar menyerahkan permasalahan yang ada ke pihak keamanan,” tegasnya.

Pasalnya akar dari konflik, kata Amir bermula dari tawuran antar pemuda yang mana memicu penyerangan selanjutnya.

“Awalnya itu kan tawuran itu sudah diselesaikan secara tuntas. Tiba- tiba muncul kejadian  (konflik antar warga) pada malam itu (7/10/2022),” tutur dia.

BACA JUGA:  Bupati Fatlolon : Pemda Siap Bayar Hutang Obat RSUD Magretty Sejak Tahun 2016 Sebesar Rp 3 Miliar Lebih

Amir juga menyampaikan, Komisi I akan mengundang pihak Polres dan Kodam untuk membicarakan persoalan penegakan hukum terhadap konflik antara kedua desa yang terlibat.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu isu miring. Karena menurut dia, ada oknum-oknum  tertentu yang ingin menggiring isu ini menjadi isu konflik antar agama.

“Bahwa sekali lagi saya tekankan, konflik itu tidak ada hubungannya dengan konflik agama,”tegas Rumra. (L04)