Share

AMBON, LaskarMaluku.comKetidakhadiran Gubernur Maluku Murad Ismail dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 di DPRD Maluku, kini mulai terjangkit sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku.

Bagaimana tidak, sejumlah OPD seakan membangkang dan sama sekali tidak menghadiri panggilan DPRD Maluku dalam rapat di komisi-komisi sebagai mitra terkait dalam membahas dokumen laporan pertanggungjawaban gubernur Maluku, tahun anggaran 2022.

Kendati demikian, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH menyatakan, pihaknya masih menggunakan mekanisme sebagaimana mestinya.

Dan apabila dalam jangka waktu tiga kali pemanggilan, mitra-mitranya dan atau tidak memenuhi undangan rapat maka mekanisme lain bisa ditempuh sesuai aturan perundang-undangan yag berlaku.

Hal ini disampaikan Rahakbauw, setelah menyikapi sikap beberapa OPD tidak menghadiri undangan rapat bersama komisi-komisi.

“Rapat hari ini (Rabu-red) berkaitan dengan pembahasan terhadap dokumen Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku, tahun anggaran 2022, namun dari undangan tadi siang itu hanya satu OPD saja yang datang. Dan malam ini kita kembali mengundang tapi yang hadir itu adalah Balai Pemukiman dan Perumahan (PKP) Sekretaris Dinas Perhubungan, serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, mereka minta ijin dan tidak kembali lagi,”ungkap Rahakbauw, kepada awak media, usai membuka rapat komisi di ruang rapat utama lantai dua DPRD Maluku, Rabu (12/7/2023) malam.

BACA JUGA:  DPRD Maluku Setujui Rp 2,7 Miliar Untuk Tahapan Pemilu Non Pemilihan

DPRD Maluku kata Richard, secara kelembagaan tidak ada masalah, tapi karena ini menyangkut laporan pertanggungjawaban saudara gubernur Maluku menurut hemat kami adalah sangat penting dan strategis untuk mengetahui sampai sejauh mana program kegiatan yang dikerjakan dan dampaknya kepada masyarakat luas seperti apa.

“Ketidakhadiran mereka inikan menjadi sebuah tanda tanya, padahal inikan suatu hal yang sangat penting untuk  dibahas bersama, tapi kalau tidak ada mereka menjadi suatu tanda tanya,”sesalnya.

Dia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan besok nanti ketua-ketua komisi dan para ketua fraksi diundang rapat dengan pimpinan DPRD dan hasilnya akan diputuskan kemudian.

“Kami DPRD Maluku akan bersikap untuk kemudian menempuh langkah-langkah selanjutnya, dan meminta media untuk bersabar menanti langkah yang akan ditempuh, “pinta mantan Wakil Ketua DPRD Maluku dari dapil Kota Ambon, Partai Golkar ini.

Dari hasil koordinasi itu, lanjut Rahakbauw, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, meminta supaya DPRD Maluku menggunakan mekanisme yakni mengundang kembali  mitranya.

“Ketua DPRD meminta supaya besok kita akan kembali mengundang lagi mereka sampai tiga kali, secara patut dan resmi dan jika tidak hadir, DPRD Maluku secara kelembagaan bersikap, “tegas Ketua Komisi III DPRD Maluku ini. Artinya bahwa kita bersikap ini atas ketidakhadiran mereka. Dan ini jelas Richard bahwa, para OPD menganggap bahwa ketika tidak memenuhi dan atau menghadiri suatu undangan dari DPRD adalah suatu hal yang biasa bagi mereka.

BACA JUGA:  Akhir Masa Jabatan, DPRD Maluku Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub

“Saya tidak menyalahkan teman-teman OPD tetapi ketidakhadiran mereka menjadi suatu tanda tanya bagi kami, “tegas Rahakbauw.

Berdasarkan catatan media ini, OPD yang menghadiri rapat tersebut hanya PKP, dari anggota komisi yang menghadiri rapat tersebut, selain Ketua dan Sekretaris Komisi ibu Ayu Hindun Hasanussi, Fraksi Berkarya, Wakil ketua Komisi, Fauzand Alkitri dari Fraksi PKS, Anos Yeremias dari Fraksi Golkar dan Julius Pattipeiluhu dari Fraksi Hanura.

Meski begitu, rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, ditunda hingga mengundang kembali para mitranya.

Informasi yang dihimpun di baileo rakyat Karang Panjang Ambon menyebutkan, kemungkinan besar DPRD Maluku akan menggunakan hak interpelasi terhadap gubernur Maluku.

Untuk ketahui DPRD Maluku merupakan salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain kewajibannya sebagai “wakil rakyat”, sebagai wakil rakyat  memiliki 3 hak istimewa yang berlaku yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Sebagai lembaga legislatif di Indonesia, secara garis besar DPR bertugas untuk merancang undang-undang, mengawasi pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah, serta menyusun anggaran bersama pemerintah.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, DPR dapat meminta keterangan dari pemerintah terkait suatu kebijakan, itulah yang disebut hak interpelasi.

BACA JUGA:  Hindari Pungli, Tahun ini DPRD Maluku Tuntaskan Ranperda Retribusi Jadi Perda

Hak Interpelasi dan Hak Angket

DPR memiliki 3 hak istimewa yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya tercatat dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa hak interpelasi adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Sementara hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(L05)