Share

AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang telah mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah yang tetap melaksanakan masa jabatan mereka sampai lima tahun. Termasuk Gubernur Maluku dan Wakil, Murad Ismail dan Bernabas Orno.

Kendati demikian, DPRD Maluku tetap menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami tetap menunggu surat Edaran Mendagri. Kan DPRD menjalankan keputusan sesuai Undang-Undang, dan jika ada keputusan dari MK maka kita wajib laksanakan. Pada prinsipnya DPRD menunggu surat Mendagri terkait keputusan MK ini,” demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, ST, SH kepada media ini melalui sebuah pesan singkat WhatsApp,  Jumat (22/12/23) siang.

Sebelumnya lima Ketua DPRD Provinsi di Indonesia mendapat surat dari Mendagri tertanggal 10 September 2023 perihal “Usul Nama Penjabat Gubernur.

Surat bernomor  100. 2. 1. 3. / 6066 / SJ. yang pada butir (3) berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan tiga orang calon Penjabat Gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden dapat menetapkan Penjabat Gubernur.

Selanjutnya pada butir (4) usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada butir (3) disampaikan paling lambat 6 Desember 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Kunjungan Paus Fransiskus Miliki Pesan Kuat Arti Pentingnya Merayakan Perbedaan

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Mohamad Tito Karnavian. Yang tembusan kepada yang pertama Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri.

Sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024 . Meski ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini.

Posisi mereka akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur, Pasangan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2018-2023 hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018. Mereka yang dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur yakni di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

BACA JUGA:  Kota Ambon Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Tahun 2021

Setelah itu, gubernur dan wakil gubernur di sejumlah daerah yakni Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatra Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur dilantik pada pertengahan September 2018 hingga Juni 2019. Meski baru dilantik pada 2019, masa jabatan mereka juga akan habis pada 2023 ini karena aturan dalam UU tentang Pilkada.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

BACA JUGA:  Kuota PPP3 Untuk Formasi Guru di Ambon Tak Terisi

Lalu, ayat (10) berbunyi, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dan dalam hal ini DPRD Maluku secara kelembagaan sudah selesai melaksanakan paripurna dan telah menetapkan serta mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Maluku selanjutnya diajukan ke Kemendagri. Namun disisi lain, surat Mendagri No 100. 2. 1. 3.  / 6066./ Dimentahkan oleh Keputusan MK RI yang mengabulkan permohonan para termohon untuk tetap melaksanakan tugas kepemimpinan selama lima tahun. (L05)