Share

LASKAR – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, mengatakan dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD Tahun 2023.

Sehingga dalam waktu dekat pula Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, akan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Menurut Sadali, berdasarkan aturan maka APBD TA 2023 sudah harus mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku paling lambat 30 November 2022 mendatang, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan dokumen yang didahului dengan KUA-PPAS.

“Dalam waktu dekat kita sudah serahkan kepada dewan, kita juga terus berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk mekanisme pembahasannya,” tegas Sadali kepada awak media di Kantor Gubernur Maluku, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA:  Temui Komisi I DPRD Maluku, Para Guru PTD SPP Passo Keluhkan TPP Belum Dibayar

Dirinya menjelaskan, pemerintah daerah saat ini terus menggenjot  item-item yang wajib dimaksukan kedalaman APBD termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023.

Sadli menegaskan jika semua mekanisme berjalan sesuai dengan aturan maka tanggal 3 Desember 2022 mendatang APBD tahun 2023 sudah harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga sebelum tahun 2022 ini berakhir seluruh proses penetapan APBD menjadi Perda dapat  dilakukan. (L02)