Share

LASKAR – Diduga menyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,7 miliar yang dianggarkan dalam APBN tahun 2021, Komisi IV DPRD Maluku mendesak Dinas Pendidikan Maluku segera mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Tanimbar Astuty Dwiwahyuni, SS, MM.Pd

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan mengatakan, desakan ini masuk dalam laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yang merekomendasikan pergantian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena sudah melalui proses evaluasi.

“Dalam rapat bersama kemarin dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dalam ini dengan Kadis, memang yang bersangkutan sudah di evaluasi sampai pada tingkat dilakukan audit Dana BOS oleh Inspektorat Provinsi Maluku,” ujar Hurasan kepada wartawan di ruang Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Maluku Minta Upah Tenaga Guru Honor Diatas Rp 1 Juta

Dikatakan, Kadis sudah menyampaikan akan ditindaklanjuti hasil Pansus sekaligus akan menggantikan yang bersangkutan.

“Dalam proses pergantian tentu menunggu pertimbangan dewan pendidikan, dan melihat kader, guru  yang punya spesifikasi, kepangkatan dan syarat lainnya. Karena SMKN 6 itu juga salah satu SMK unggulan, maka tentu kapasitas, kualitas guru pengganti kepala sekolah itu juga harus di sesuaikan,”tegasnya mengingatkan.

Menurut Hurasan, bisa saja kepala sekolah tersebut diproses ke ranah hukum karena hasil audit inspektorat ada banyak kesalahan yang dilakukan, dan banyak kebijakan yang dilakukan Kepsek juga menyalahi aturan. (L04)