Share

LASKAR – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy untuk segera membuat Petunjuk Teknis dengan melibatkan berbagai komponen yang ada di RS Haulussy, agar hak jasa bisa terbayarkan, demi menjaga  pelayanan yang ada di RS Haulussy.

“Salah satunya terkait pembayaran hak  jasa bagi karyawan yang bekerja pada rumah sakit dr.Haulussy yang hingga saat ini masih menjadi polemik di internal rumah sakit yang tak kunjung tuntas,”demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary dalam rapat bersama pihak RSUD dr Haulussy, Rabu (3/8/2022).

Kendati sempat berbeda pendapat dengan Direktur rumah sakit, namun Atapary mengaku Direktur sudah mengklarifikasi beberapa pertanyaan.

BACA JUGA:  Wenno Ingatkan Pj Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Sesukanya

“Yang penting dari rapat tadi itu ada empat kesimpulan yang kita putuskan, sekaligus ini menjadi rekomendasi komisi dalam rapat,” kata Attapary kepada wartawan usai melakukan rapat kerja bersama RSUD Haulussy, yang berlangsung di ruang Komisi IV.

Dikatakan, yang diharapakan untuk segera dilaksanakan oleh pihak Rumah RSUD dr Haulussy, pertama, karena pembayaran jasa, kaitan dengan pembagian itu masih ada polemic dan dasar hukumnya belum jelas, makanya komisi minta pembayaran dipending dengan catatan pihak rumah sakit Haulussy segera membuat juknis, dan juknis ini tidak bisa hanya di susun oleh direksi, tetapi harus juga melibatkan berbagai komponen yang ada di rumah sakit Haulussy, misalnya ada perwakilan dari perawat, perwakilan dari dokter dan struktural.

BACA JUGA:  Pimpinan DPRD Maluku dan ASN Sekretariat Ikuti Rapid Test Antigen

“Juknis itu disusun dengan prinsip, yakni memperhatikan kondisi internal Haulussy, dengan mendistribusi berdasarkan aspek keadilan. Setelah itu selesai ditandatangani baru di pakai sebagai dasar hukum untuk membayar jasa-jasa tersebut, itu yang kedua,” pungkasnya.

Dengan demikian, yang ketiga, polemik yang terjadi di RSUD dr Haulussy dianggap selesai, dan Direktur harus kembali menata manejemen dan menciptakan satu budaya kerja manajemen yang transparan, sehingga seluruh karyawan yang ada di rumah sakit bekerja dengan leluasa dan tidak dibawa tekanan.

“Itu tanggungjawab Direktur yang harus membangun budaya kerja seperti itu untuk bagaimana RSUD dr Haulussy kedepan ini semakin baik,”harapnya.

Menurutnya, yang keempat, kesimpulannya komisi memberikan rekomendasi ke RSUD dr Haulussy, jika ada karyawan-karyawan yang sudah bekerja tapi mereka tidak bisa  dibayar gaji karena ada persoalan administrasi, misalnya kontrak atau SK, Direktur harus selesaikan persoalan-persoalan itu sehingga hak mereka harus di bayarkan.

BACA JUGA:  Watubun : Asas Musyawarah Mufakat Ditempuh Demi Kepentingan Rakyat Maluku

“Dan kita meminta untuk menghindari yang namanya PHK terhadap karyawan-karyawan yang sudah mengabdi, bekerja di RSUD dr Haulussy. Direktur harus cari jalan keluar seperti apa untuk mereka tetap bekerja, mereka bisa di bayar gajinya, itulah tugas direktur sebagai top manager dalam mengelola satu manejemen yang ada di instansi-instansi kerja,”tegas Atapary. (L04)