Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno, SH mengakui, dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 telah melahirkan anggota dewan dipolisikan.

Olah karena itu dirinya dengan tegas meminta pihak kepolisian Polda Maluku untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku yang terhormat saudara Samson Atapary, SH.

Permintaan ini disampaikan Wenno lantaran sesuai dengan amanat pasal 122 UU No 23 tahun 2014 terhadap anggota DPRD, dimana anggota DPRD Provinsi Maluku tidak dapat dituntut didepan sidang pengadilan karana pernyataan pendapat baik itu lisan maupun tertulis baik di gedung DPRD maupun di luar DPRD.

“Saya kira ini menjadi pembelajaran bahwa berpendapat ini kita bisa menyelesaikan dengan pendekatan kekeluargaan tanpa harus berpolemik, “pinta Weno ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya dari Daerah pemilihan Kota Ambon dan yang juga pernah menjabat wakil ketua DPRD kota Ambon ini.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubuun

Menyikapi permintaan Wenno, SH, Ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST mengatakan, DPRD Maluku secara kelembagaan akan mengingatkan Kapolda Maluku, supaya kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana ditangani Tipeder I Ditreskrimum Polda Maluku, buktinya tidak kuat.

BACA JUGA:  Kapolda Perintah Kapolres Usut Pelaku Pembakaran Kantor KPU Malra

“DPRD Maluku secara kelembagaan akan mengingatkan Kapolda Maluku, karena kasus yang ditangani buktinya tidak kuat,” tegas Watubun.

Kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan pengacara, Widya Pratiwi Murad Ismail terhadap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, SH terkait dengan penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah kepada Kwarda Pramuka  Maluku, ditaksir senilai Rp 2’5 M.

Penggunaan dana hibah ini menguat pasca Komisi IV menjadikan sebagai Daftar Isian Masalah (DIM) yang mesti mendapat klarifikasi dari OPD terkait, ketika drama ketegangan miss Komunikasi antara eksekutif dan legislatif bermuara dari perintah Gubernur Maluku ke OPD sebagaimana pengakuan Sekda Maluku kepada awak media.

Kendati begitu, masih menurut BGW, demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat maka pihaknya berharap Kapolda Maluku segera menghentikan kasus dimaksud.

BACA JUGA:  Polisi Sita 5.136 Liter Minyak Goreng di Pelabuhan Yos Sudarso

Sementara itu, kuasa hukum Samson Atapary, SH, Mohamad Bisri Salampessy’, SH mengaku, berita acara permintaan keterangan klarifikasi, sudah selesai ditandatangani.

Hanya saja yang nantinya di lengkapi adalah daftar isian masalah dari Komisi IV yang sudah dan telah diajukan ke Banggar DPRD Maluku.

“Sudah diambil keterangan semua, nanti ada melengkapi bukti karena kliennya mendalihkan bahwa yang akan disampaikan itu produk dari Komisi IV dan itu dalam bentuk visi komisi disampaikan ke Banggar kemudian disana dijadikan sebagai DIM toh dan itu sudah diketok palu oleh banggar nah jadi mungkin beberapa produk DPR itu akan disampaikan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi bukti bahwa memang benar apa yang disampaikan oleh Samson Atapary dalam rangka tugas dan fungsinya tidak keluar dari materi yang disampaikan dalam ruang sidang tersebut,” ungkap Salampessy, SH belum lama ini di Gedung  Ditreskrimum Polda Maluku.

Menurut Salampessy, apa yang diutarakan, Samson Atapari, SH adalah murni tugas pengawasan sebagai anggota dewan, sehingga jika ada pihak-pihak yang kemudian mempolitisir ini menjadi soal personal, soal politik, soal apalah itu, apalagi sampai mengkriminalisasikan itu artinya hanya salah paham.

BACA JUGA:  Heboh! Diakhir Masa Jabatan Bupati Malra Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Jadi kalau ada pihak yang mau memplintir dan sebagainya berarti mereka tidak paham, dan tidak memahami tugas dan fungsi, atau bisa jadi dong punya tendensi yang lain, sampai tugas dan pengawasan ini harus  dikriminalisasi kan aneh itu, ” sesalnya.

Dia menegaskan, kehadiran pak Samson Atapary dalam memenuhi undangan klarifikasi itu sebagai bagian dari warga negara yang menghormati proses penegakan hukum.

“Sebagai warga negara yang baik,  Samson Atapary sangat kooperatif sekali dan menghormati proses penegakan hukum dan punya kepentingan besar untuk menjelaskan hal ini ke public. Toh, biar publik tahu bahwa ini memang dalam rangka pengawasan tidak ada tendensi negatif terhadap orang/personal ini murni pengawasan, kalau kemudian ini ada tersangkut dengan orang orang yang merasa apa itu merupakan bagian dari proses yang harus dilalui,”ketus Salampessy. (L05)