LASKAR – Pemerintah Kota Ambon melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara pengadilan Agama kelas 1 A Ambon dan juga Kementerian Agama Kota Ambon.
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua Pengadilan Agama kelas 1 A Ambon Muhammad Muhrim dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon R.A.F Hasanussi tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon, di ruang rapat Vlisinggen, Senin (4/7/2022)
Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan masalah kependudukan meliputi seluruh administrasi orang per orang mulai dari lahir sampai meninggal.
Oleh karena itu, masalah kependudukan ini menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat Kota Ambon termasuk Pemkot Ambon.
Dimana, untuk memastikan bahwa semua orang yang ada di Kota Ambon ini terlayani secara administrasi kependudukan sejak lahir sampai meninggal.
Salah satu kebijakan prioritas saya, yang terus kita upayakan adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik ada di keagamaan. Jadi kaitannya dengan persoalan kependudukan tadi maka peningkatan kualitas pelayanan publik musti kita lakukan pada semua aspek kehidupan termasuk administrasi kependudukan.
“Oleh karena itu, ketika beberapa waktu lalu ketua pengadilan agama datang audens dengan saya untuk MoU ini, maka saya sampaikan segera kita MoU karena ini salah satu bentuk wujud dari kehadiran pemerintah untuk rakyat,”ungkap Wattimena.
Menurutnya, pemerintah hadir untuk mengurus rakyat dan menyelesaikan seluruh persoalan yang dialami oleh masyarakat.
“Kalau hari ini, masyarakat terbatas dalam pemahamannya atau keterbatasan yang dimiliki lalu melaksanakan pernikahan dibawah tangan dan lainnya seperti tidak memiliki hak-hak nikah dan sebagainya maka pemerintah harus masuk untuk menyelesaikannya.
“Oleh karena itu, saya menyambut ini dan apresiasi ini dan ini bukti kepentingn kita kepada masyarakat,”terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta dukungan dari semua pihak pada jajaran Pemkot seperti RT/RW, Camat, Kades dan Lurah serta seluruh jajaran di Kemenag dan Pengadilan Agama untuk menindaklanjuti MoU tersebut.
Ketua PA, Muh. Mukrim mengatakan pasangan suami-istri Muslim yang belum memiliki buku nikah diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah.
“Bagi pasangan suami istri beragama Muslim yang belum memiliki buku nikah maka diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah tetapi itu belum bisa dilakukan sebelum ditetapkan atau disahkan pernikahan oleh PA melalui Sidang Isbat,” ungkapnya.
Setelah pernikahan disahkan oleh PA, lanjutnya maka akan diterbitkan Buku Nikah oleh Kemenag melalui KUA setempat. Apabila Buku Nikah telah terbit, maka otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi menjelaskan MoU ini merupakan ikthiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Implementasi dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupkan intervensi dari negara untuk menjamin hak sosial warga negara, khususnya hak suami, istri, dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut,” ungkapnya.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, maka pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat, akan mendapatkan buku nikah yang disahkan berdasarkan tahun pernikahan awal, sehingga bisa mengcover anak – anak jika mengurus kartu keluarga maupun akte kelahiran,”Akuinya. (L06)