LASKAR – Beringin Golkar Maluku saat ini sementara dihantam angin kencang. Telah terjadi “dualisme” kepemimpinan di tubuh Partai Golkar Maluku, pasca rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu yang menetapkaan Dominggus Ayal sebagai Plh Ketua DPD Partai Golkar Maluku dan memberhentikan Ramly Umasugi dari Ketua DPD karena dianggap tidak mampu menjalankan roda organisasi.

Subhan Pattimuahu yang memimpin rapat pleno tersebut menyebut, Ramli Umasugi justru mengkudeta dirinya sendiri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.

“RU sendiri yang mengkudeta dirinya sendiri. RU orang pertama melakukan tindakan inkonstitusional di DPD Partai Golkar Provinsi Maluku karena sebagai Ketua DPD mereka melakukan revitalisasi kepengurusan dengan menghilangkan sejumlah kader dari komposisi kepengurusan tanpa melalui rapat pleno,”tegas Subhan kepada pers, Kamis (19/5/2022) di Ambon.

Dirinya menegaskan, dalam AD/ART Bab XIII pasal 148 jelas mengatakan bahwa dua kali menunda Pleno 1 jam sambil menunggu peserta rapat, masih belum qorum tunda lagi. Diundang lagi untuk melakukan rapat jam 17.00 WIT dan ditunda sampai jam 19.00 WIT baru rapat dimulai

“Jika dua kali menunda sambil menunggu qorum maka rapat dapat dimulai dengan jumlah peserta yang ada dan dianggap qorum. Jadi rapat pleno kami sah secara konstitusi sesuai aturan organisasi,”tegasnya.

Dirinya menjelaskan, Peraturan Organisasi (PO) 08 menyebut pergantian pengurus harus melalui rapat pleno, jika tidak dilakukan maka itu inkonstitusional. Apalagi dalam hal ini RU kalah di Mahkamah Partai sehingga semua keputusan partai harus dijalankan sesuai aturan dan mekanisme partai.

“Ketika DPP Partai Golkar mengeluarkan SK DPP Golkar 403 yang tidak tertera nama Dominggus Ayal, Voni Litahmaputty dan Yos Siegers juga nama saya. Dan sesuai putusan Mahkamah Partai, memerintahkan agar kembali ke SK DPP Partai Golkar 371, olh sebab itu RU dan Timisela mesti patuh,”tegas Pattimahu.

”Nah, kalau SK 371 ada nama Dominggus Ayal, Voni Litamahuputty dan sejumlah kader lainya. Nah, itu berarti RU melanggar konstitusi Partai Golkar,”tegasnya

Pattimahu sangat menyesalkan pengakuan RU ke DPP Partai Golkar bahwa tindakanya melakukan revitalisasi sesuai aturan main.

”Mereka ini melakukan pembohongan kepada DPP Partai Golkar.  Katanya sesuai aturan main. Tapi di Mahkamah partai usulan revitalisasi RU, tidak sesuai aturan main dan dibatalkan. Makanya dalam putusan Mahkamah partai  SK 403 tidak berlaku dan kembali ke SK DPP Partai Golkar 371,”tutur Pattimahu.

Sekretaris DPD Golkar Maluku James Timisela

Ramli Umasugi Tetap Ketua DPD Golkar Maluku

Sementara itu Sekretaris DPD Partai Golkar, James Timisela yang dikonfirmasi di kantor DPD Golkar Maluku, Kamis (19/5/2022) menegaskan bahwa rapat pleno yang dipimpin Subhan cs illegal karena tidak sesuai dengan mekanisme partai.

Menurutnya, rapat pleno tidak bisa digelar oleh sembarang kader partai. Sebab itu tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) 4 pasal 29 tentang tata cara pleno.

Rapat pleno dalam juklak tersebut harus dilakukan oleh Ketua DPD dan dihadiri seluruh pengurus daerah. Bahkan, Timisela juga mengaku jika tidak mengetahui rapat pleno yang digelar Pattimahu Cs

Ditegaskan, Keputusan Mahkamah Partai sudah dilakukan oleh Ramli Umasugi selaku ketua DPD. “Jangan kita bicara lagi soal Dominggus Ayal sebagai Plh, sebab forumnya tidak konstitusional dan itu tidak bisa dikatakan sebagai keputusan lembaga partai,”cetus Timisela seraya mempertegas tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Golkar Maluku, dan DPD Golkar Maluku 2022-2025 tetap ada dibawah kepemimpinan Ramli Umasugi

Dirinya menambahkan, di Partai Golkar ada petunjuk pelaksana (Juklak 4) pasal 29 yang mengatur tentang Tata Kerja, yang menerangkan bahwa rapat pleno itu di pimpin oleh Ketua DPD, dihadiri oleh seluruh pengurus. 

“Kalau ketua berhalangan, maka ketua bisa menunjuk Wakil Ketua Sekretaris dan Bendahara untuk memimpin rapat kalau ketua berhalangan. Ini ketua tidak berhalangan, ketua juga tidak memerintahkan atau memberikan delegasi kepada Subhan Pattimahu untuk melaksanakan rapat, sehingga pleno yang dipimpin Subhan Pattimau itu illegal, karena tidak mempunyai legitimasi untuk memimpin,”tegas Timisela. (L06)