LASKAR – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, sejumlah tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal diberhentikan akhir tahun 2022 ini.

Pasalnya, pemberhentian itu menyusul ada peraturan bernomor B/185 M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

Yang mana, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada Tanggal 28 November 2018, dengan demikian, pemberlakuan 5 Tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian dilingkup instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Itu artinya, mulai 28 November 2023, sudah tidak ada lagi tenaga honorer diseluruh instansi Pemerintah, termasuk Pemkot Ambon.

“Pasca berlakunya peraturan tersebut, maka langkah Pemerintah Kota Ambon terhadap pegawai kontrak atau honor, akan dijalankan sesuai aturan,”jelasnya seraya menambahkan, yang bisa diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang sudah menjadi pegawai kontrak atau honor selama 5 tahun keatas.

“Diluar itu tidak bisa diproses. Konsekuensinya, tidak ada lagi pegawai kontrak atau honor di tahun depan sesuai dengan edaran dari Menpan. Artinya, Pegawai  kontrak dan honor yang SK-nya pertahun, yang mana hanya berlaku per 1 Tahun, maka diakhir Tahun ini, bisa diberhentikan, dan itu konsekwensi menjadi pegawai kontrak tahunan,”jelas Wattimena kepada wartawan, Selasa  (4/10/2022)

Mereka yang tidak masuk dalam kategori yang diangkat sebagai P3K, akan diberhentikan. Dan itu juga yang telah disampaikan kepada seluruh OPD dan BKD, juga Sekkot.

“Itu agar memastikan, siapa yang berhak mendapatkan haknya untuk diangkat sebagai PPPK,”tegasnya.

Wattimena menambahkan, melalui seleksi ditingkat pusat. Semua berkas di input, termasuk dengan daftar gaji mereka selama 5 Tahun, kalau  selama ini mereka sudah terima gaji.

“Jadi saya yakin, proses seleksinya sangat ketat. Kalau kedapatan yang lain, maka OPD akan bertanggungjawab,”tegasnya mengingatkan.

Terkait jumlah pegawai kontrak/honor lingkup Pemkot yang akan dirumahkan, Wattimena mengaku belum mendapat angka pasti.

Dan sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu formasi untuk pegawai umum, diluar kesehatan dan guru yang sudah ditetapkan itu.

“Mestinya sejak 2 Tahun lalu, tidak ada lagi penerimaan honorer dan kontrak ini. Dan itu sudah disurati oleh Kemenpan dan Mendagri, kesalahan Pemerintah Kota Ambon  adalah mengangkat lagi, padahal sudah tahu tidak boleh,”ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data BKD Ambon, tenaga honorer di medio April dan Mei 2022 sebanyak 1.603 orang. (L06)