LASKAR – Pekerjaan Infrastruktur jalan yang berlokasi di Batu Tagepe tanjakan 2000 Stain Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku terkesan asal-asalan.
Pasalnya pekerjaan jalan di danai Sarana Multi Infrastruktur ini telah diangarkan dalam Anggaran Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2020. Dan pekerjaan ini tidak melalui tender tetapi penunjukan langsung yang bersifat dana SMI.
Sementara volume pekerjaan yang dikerjakan Handoyo kontraktor PT Surya Emas Perkasa Sejati ini dengan total volume 919 M dengan menelan dana sebesar Rp 4,8 Miliar, dan pekerjaan ini masih dalam masa pemeliharaan. Namun fakta pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan juknis pekerjaan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Maluku, Benhur G Watubun secara tegas meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku, agar tidak memberi pekerjaan atau melayani pekerjaan proyek dengan cara kerja yang buruk dan sangat tidak bagus seperti kualitas kerja yang dilakukan oleh Bos PT.Surya Mas Perkasa Sejati, Handoyo.
“Sebagai Ketua Fraksi, saya minta Pemerintah secara khusus dinas PUPR Maluku jangan lagi memberi pekerjaan atau melayani pekerjaan yang buruk dan sangat tidak berkualitas kerja yang dilakukan oleh saudara Handoyo,” tegas Watubun kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Maluku, Selasa (24/08/2021).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku ini juga meminta Pemerintah Provinsi Blacklist PT. Surya Mas Perkasa Sejati, yang dinilai melanggar aturan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, dan pekerjaan yang dikerjakan ini dapat merugikan Pemerintah dan masyarakat.
“Saya minta Pemerintah Provinsi Blacklist dia (PT.Surya Mas Perkasa Sejati) itu sangat-sangat tidak terhormat itu,” tegasnya.
Menurut Watubun, dana ini bermanfaat. Apalagi dana Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang semestinya harus dikerjakan dengan baik oleh pihak kontraktor yang bersangkutan.
“Apa lagi ini dana SMI. Dana ini bermanfaat, Handoyolah yang tidak bermanfaat karena mengerjakan tidak secara baik,” kesalnya.
Dikatakan terkait dengan pekerjaan proyek jalan tersebut meminta pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku untuk menelusuri pekerjaan dimaksud. “Ya saya minta Kejaksaan untuk menelusuri atas pekerjaan yang dilakukan oleh Handoyo selaku Kontraktor,” tegas Benhur Watubun. (L04).