ARU, LaskarMaluku.com, — Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Provinsi Maluku menyerahkan 14 bua Sertifikat Wakaf untuk rumah Ibadah di Bumi penghasilan mutiara itu.
Penyerahan sertifikat tersebut, Wakil bupati kepualauan Aru Muin Sogalrey bersama Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru Jacob Ubyaan, S,sos. Msi, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas menyerahkan satu (1) sertifikat wakaf untuk Masjid di koto Dobo diserahkan oleh Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey
diterima oleh Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag)
Kabupaten Kepulauan Aru, Hanafi Rumahtiga.
Sementara tujuh (7) buah untuk Klasis GPM Pulau-Pulau Aru diserahkan oleh Kakanwil Pertanahan Provinsi Maluku, Ny Fransiska Vivi Ganggas, dan lima (5) buah lainya diserahkan untuk Keuskupan Amboina perwakilan Kabupaten Kepulauan Aru yang diserahkan langsung oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan.
Selanjutnya juga diterima oleh Ketua Klasis GPM pulau-pulau Aru Pdt Hengki Mussa, dan Katolik diterima oleh Ketua Dewan Paroki Josep Lakesyanan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, memberikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada BPN Provinsi Maluku yang sudah meluangkan waktu di Kabupaten Aru.
“Dikesempatan ini, saya atas nama pemda Kabupaten Aru, mengucapkan Selamat datang kepada ibu Kakanwil BPN Provinsi Maluku yang sudah mau langkah waktu untuk datang di Kabupaten Aru, sekali lagi saya ucapan selamat datang,” ucap Sogalrey disela-sela acara.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengatakan, bahwa kendala pembuatan sertfikat tanah di Kabupaten Kepulauan Aru terkendala masalah belum dialihfungsikan dari kawasan Hutan menjadi APL.
“Dan Kabupaten Kepulauan Aru diberi apresiasi oleh BPN karena membebaskan BPTHB dari para pemilik sertifikat,” ujar Ubyaan, kepada media ini, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, diharapkan agar pemda berkordinasi dengan Kementrian LH agar kawasan hutan yang sudah ada bangunan masyarakat agar dialihfungsikan.
“Untuk itu saya berharap pemda bisa berkoordinasi dengan Kementerian LH agar ini bisa dialihfusikan atas kawasan hutan yang sudah ada bangunannya,” tandas Ganggas (L04).