LASKAR – Pemerintah Kabupten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) Bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malra menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam Rangka Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022, bertempat di Aurelia Kimson Hotel, Rabu (28/9/2022).
Sekda Malra, Drs. Ahmad Yani Rahawarin, M.Si saat membaca sambutan tertulis Bupati mengatakan di tengah-tengah situasi yang berangsur-angsur membaik, seiring dengan semakin meningkatnya cakupan vaksinasi, maka tidak mengendurkan kebiasaan kita untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
“Semoga pandemi ini segera berakhir dan perekonomian Kabupaten Maluku Tenggara kembali pulih, sehingga pembangunan yang telah kita rencanakan akan berjalan sesuai target yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,”harap Bupati.
Pembangunan Tahun 2020 dan 2021 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi Covid-19. Perekonomian mengalami kontraksi, sehingga pengangguran terbuka dan angka kemiskinan mengalami peningkatan. Akan tetapi kita optimis bersama bahwa dampak ini kemungkinan akan menurun pada tahun 2022.
Tantangan tahun 2022 bukan hanya transisi adaptasi pemulihan pandemi, tetapi juga dampak kondisi global yang berpangaruh pada peningkatan harga komoditas.
Selain itu dampak peningkatan harga atau inflasi, jika tidak disertai dengan peningkatan pendapatan atau pengeluaran rumah tangga desil bawah diatas kenaikan inflasi, maka berpeluang berdampak pada peningkatan kemiskinan.
Oleh karena itu, dalam rencana kerja pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.
Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Saat kondisi seperti ini, data menjadi faktor terpenting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Salah satu aspek yang harus dibenahi adalah terkait dengan akurasi data penerima program perlindungan sosial guna memastikan efektivitas dari program perlindungan sosial tersebut.
Tantangan yang dihadapi saat ini terkait data pensasaran program perlindungan sosial dalam penanggulangan kemiskinan adalah masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk untuk penentuan target program pembangunan.
Kondisi ini diperburuk dengan belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu dalam pemutakhiran data serta penggunaan data target program yang masih bersifat sektoral.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas mengusung strategi untuk menata program penanggulangan kemiskinan dimana salah satu strateginya adalah transformasi data menuju registrasi sosial-ekonomi melalui perbaikan data dan pengembangan sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi 100 persen penduduk.
Sehingga Pendataan Regsosek ini diharapkan mampu memutakhirkan data sosial ekonomi seluruh penduduk sehingga dapat menangkap dinamika.
Perubahan kesejahteraan masyarakat. Data Regsosek yang dihasilkan nantinya dapat digunakan sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan juga pemberdayaan ekonomi.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Selain itu data hasil pendataan Regsosek akan digunakan dalam kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagai pakai data lintas lembaga atau lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Selain itu, pendataan Regosek merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tata kelola Satu Data Indonesia. Integrasi kebutuhan data dari berbagai pihak diwujudkan dengan kolaborasi dan pembangian wewenang dalam pendataan.
Sehingga, data yang dihasilkan bersifat interoperabilitas dan dapat dimutahirkan secara berkala dan terstandarisasi.
Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan Regsosek sangat beragam, antara lain kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan.
Dijelaskanya, Pendataan Awal Regsosek direncanakan akan dilaksanakan pada 15 Oktober-14 November Tahun 2022. Pendataan ini akan mencakup 100 persen, keluarga di Kabupaten Maluku Tenggara dan akan menghasilkan basis data seluruh penduduk.
Pendataan Awal Regsosek akan menggunakan pendekatan keluarga dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, Pendataan awal regsosek akan menggunakan moda pengumpulan data Paper and Pencil Interviewing (PAPI). Data Pendataan Awal Regsosek akan dilengkapi dengan Geotag dan Foto khusus untuk keluarga miskin.
“Pelaksanaan Regsosek membutuhkan dukungan dan koordinasi dari semua unsur,”Kata sekda Maluku Tenggara itu.
Baik itu dari Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Maluku Tenggara, Semua Stakeholder pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Perguruan Tinggi, Seluruh Pimpinan Umat Beragama dan semua tokoh masyarakat sampai pada satuan lingkungan terkecil.
Diharapkan dari dukungan dan koordinasi semua unsur, pelaksanaan kegiatan regsosek ini dapat berjalan dengan, baik dan dapat bermanfaat dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara.
“Untuk itu kepada seluruh jajaran OPD Kabupaten Maluku Tenggara, Kementerian, Lembaga dan Instasi terkait untuk dapat merapatkan barisan dan memperkuat kolaborasi dengan BPS Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga bersama-sama mengawal pelaksanaan kegiatan besar ini,”pintanya.
Ucapan terimaksih pun disampaikan mewakili seluruh Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, sekaligus, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPS Kabupaten Maluku Tenggara yang selalu bekerja dengan penuh semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu , Kepala BPS Maluku Tenggara Richard Thenu dalam paparannya mengatakan mengapa perlu dilakukan Regsosek, karena dalam Pidato Presiden Republik Indonesia dalam sidang Kabinet pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu mengatakan bahwa reformasi perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Menurutnya, berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem maka dengan ini BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dan menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Menurut Peraturan Presiden Tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang sedang disusun. Olehnya itu, BPS bertugas melakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) serta menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan,”ujarnya.
Sementara itu, Richard menjelaskan Regsosek sendiri merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat Desa/Kelurahan.
“Tujuan Regsosek ini guna mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, integrasi program dan menuju satu data Indonesia,”jelasnya.
Richard mengungkapkan manfaat Regsosek ini yakni menjadikan satu data kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga terkait sebagai basis data sasaran perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
“Untuk cakupan, 100 persen penduduk yang tinggal di wilayah SLS dan non SLS. Variabel yang dikumpulkan antara lain melalui penduduk dan tenaga kerja, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disibilitas serta pemberdayaan ekonomi,”ungkapnya.
Richard menambahkan pendataan lapangan serentak Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022. Tunggu dan bantu petugas kami dengan menjawab pertanyaan. Jawaban jujur anda menentukan arah kebijakan pembangunan.
“Kementerian/Lembaga yang terlibat antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementrian dalam negeri, Kementerian Desa PDTT, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara dan Kepolisian RI,” tutupnya. (L06)