Laskar – Pemerintah Kota Ambon telah merampungkan dokumen usulan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku ntukditeruskan ke Pemerintah Pusat di Jakarta
Penyerahan Dokumen PSBB dari Pemerintah Kota Ambon ke Pemerintah Provinsi Maluku berlangsung di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva. M. F. Tuhumury mewakili Pemerintah Kota menyerahkan dokumen PSBB kepada Pemeirntah Provinsi yang diterima oleh Kepala BPBD Maluku, Henry M. Far-Far, Sabtu (06/06/2020).
Usai menerima dokumen PSBB Kota Ambon, Henry Far-Far yang juga menjabat Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Maluku, mengatakan dirinya akan langsung menyerahkannya ke Ketua Pelaksana Harian Gutsu Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, untuk diproses lebih lanjut.
“Atas nama Gugus Tugas Provinsi melalui ketua pelaksana harian, saya menerima dokumen usulan PSBB untuk Kota Ambon,”ucapnya.
Far-Far memastikan, proses usulan PSBB dari Pemkot Ambon akan diproses secepatnya untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Kesehatan. (L01)