AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang dan barang (PUB)  yang berlangsung di Grand Avira, Rabu (31/5/2023).

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, sistem barter mulai ditinggalkan dan manusia akhirnya mengenal mata uang sebagai alat tukar yang sah.

Peranan uang sebagai alat tukar yang sah tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan jual beli barang dan jasa.

Pemenuhan kebutuhan dilakukan dengan membeli barang secara langsung di pasar, toko, minimarket bahkan superstore yang tersedia pada Mall.

Pada saat ini superstore berkembang sangat pesat dan menjadi salah satu tempat pilihan bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya. Masyarakat merasakan beberapa kemudahan berbelanja dalam superstore diantaranya lebih mudah dan cepat menemukan barang yang diinginkan Selain itu harga-harga kebutuhan yang bersaing menarik minat para konsumen.

Dikatakan, kenyataan dewasa ini ternyata banyak perbuatan perilaku usaha yang sering merugikan masyarakat, tetapi tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri yakni pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarnya dengan permen atau melakukan pemotongan semacam sumbangan.

Alasan utama yang menyebabkan pelaku usaha melakukan pengalihan uang kembalian karena kurangnya persediaan uang koin oleh pelaku usaha.

Selain alasan tersebut, kegiatan pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan adalah bentuk inisiatif dari pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial.

Ditambahkan, pada kenyataannya sekarang ini di Kota Ambon marak orang melakukan usaha pengumpulan uang dan barang dengan seenaknya mengumpulkan uang dengan cara menagih sumbangan pada wilayah lampu merah, baik yang dilakukan mengatasnamakan organisasi maupun pribadi dan lain-lain.

“Proses pengumpulan uang dan barang sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perjanjian tidak seenaknya, karena terkadang kita tidak mengetahui asal yang telah diterima dipergunakan dengan seharusnya atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi UGB yang tidak punya izin,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin UGB dan PUB yang dilakukan bertujuan menyamakan presepsi mensinkronkan sekaligus bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan oleh pribadi masyarakat atau lembaga apapun sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penertiban terhadap pengumpulan uang dan barang itu untuk mengantisipasi adanya permainan berupa hasil dari PUB tersebut untuk pribadi semua aktivitas pengumpulan uang atau barang harus mengantongi izin termasuk pengumpulan uang dengan tujuan pembangunan tempat peribadatan maupun yang lainnya. Permohonan izin cukup kepada Walikota dengan rekomendasi Dinsos dan DPMPTSP,” jelasnya. (L06)