LASKAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan mempertimbangkan untuk menggratiskan biaya Rapid Antigen, bagi Peserta Tes CPNS dan PPPK Tenaga Teknis Non Guru di Lingkup Pemkot.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam keterangan persnya Selasa (21/9/2021) di Balai Kota menjelaskan bahwa Rapid Antigen dan Kartu Vaksin menjadi ketentuan wajib bagi peserta dalam pelaksanaan Tes yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang
“Rapid Antigen dan Kartu Vaksin, menjadi syarat wajib bagi peserta tes,” kata Walikota yang didampingi Wakil Walikota (Wawali) Syarif Hadler, dan Sekretaris Kota (Sekot) A.G Latuheru.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya tes PPPK Tenaga Guru di Lingkup Pemkot telah dilaksanakan dengan menggratiskan biaya Rapid Antigen bagi peserta, mengingat dedikasi para peserta yang rata-rata merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah.
“Pada pelaksanaan tes PPPK Guru, seluruh biaya Rapid Antigen digratiskan oleh Pemkot yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon, sebagai bentuk penghargaan bagi dedikasi mereka selama ini,sehingga mereka hanya fokus pada Tes-nya saja” ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Walikota pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan hal yang sama bagi peserta tes CPNS dan PPPK Non Guru.
“Tentunya akan dipertimbangkan apabila memungkinkan maka akan kita gratiskan juga bagi tes CPNS dan PPPK Non Guru,” tandasnya. (L02/MCAMBON)