Share

LASKAR – Guna memastikan seluruh pekerja terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Tenaga Kerja, Komisi I DPRD Kota Ambon bakal meninjau langsung (on the spot) seluruh pekerja di Kota Ambon.

Hal ini di ungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan pihak Komisi akan on the spot dalam rangka pendampingan terhadap karyawan-karyawan yang ada di Kota Ambon terkait dengan apakah para pekerja ini terdaftar atau tidak di BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja.

“Komisi akan cek selama satu tahun berjalan, hal apa saja yang telah diberikan perusahaan kepada pekerja. Jika terdapat perusahaan menengah atas yang tidak memberikan hak yang tepat untuk pekerja, maka pihak perusahan akan ditindak tegas,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Walikota : Kalau Masih Jadi Tempat Judi dan Miras, Pasar Gambus Segera Dikosongkan

Dikatakan, pihaknya akan cek kondisi mereka selama satu tahun berjalan, apa yang mereka dapatkan.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya itu harus ditindak tegas dan itu sudah menjadi kesepakatan Komisi I. Akan ada langkah-langkah untuk masalah itu,” tegasnya.

Terkait upah, Julius menjelaskan, hal itu tidak bisa dipaksakan untuk para pekerja digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).

Mengingat, harus dilihat kembali dari omset masing-masing perusahaan.

“Soal gaji tidak sesuai UMP kita tidak bisa paksakan karena kita harus lihat pada kondisi aset dan pendapatan tahunan perusahaan. Meski memang mereka harus digaji sesuai UMP atau UMK karena ini adalah ketentuan yang harus diterapkan oleh perusahan,”tutup Julius. (L06)