Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengakui bahwa pengukuhan adat dan pelantikan Hatala sebagai Raja Negeri batu Merah ditunda.

“Rencana besok pagi dilakukan pelantikan adat. Lalu dilanjutkan dengan pelantikan pemerintahan. Tadi saya bahas dengan Kapolresta , pihak Nurlette dan Hatala ditunda sebab ada kunjungan dari Panglima TNI dan Kapolri. Karena itu kami meminta supaya itu di tunda dulu jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Wattimena kepada wartawan di Ambon, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, dari pihak Nurlette sudah ketemu dan mereka meminta untuk fasilitasi sumpah adat.

“Karena permintaan untuk memfasilitasi maka saya fasilitasi. Nanti kita lihat jadi tadi saya sudah panggil dari marga Hatala untuk menyampaikan apa yang diinginkan oleh keluarga Nurlette nanti kita lihat. Saya sudah sampaikan jadi nanti mereka pulang berdiskusi dulu baru mereka sampaikan,”ungkapnya.

Ia mengatakan, tugas fasilitasi tidak bisa menjawab bisa atau tidak. Pada prinsipnya Pemkot Ambon hanya mengikuti keputusan yang telah inkrah dari pengadilan.

“Saya hanya fasilitasi jadi kalau misalnya Nurlette dan Hatala bersedia maka jalan, kalau tidak maka tidak bisa. Selanjutnya nanti kita lihat perkembangannya tapi saya sudah berusaha untuk menerima apa yang menjadi keinginan mereka,”kata Wattimena.

Dirinya menegaskan, pada prinsipnya Pemkot berpegang pada hukum yang berlaku dan keputusan yang berlaku. “Saya akui bahwa kami tidak bisa memutuskan kebenaran soal adat, saya sudah bilang berkali-kali bahwa pemerintah tidak pernah mencampuri adat kami juga tidak bisa yang benar yang ini dan yang salah yang ini. Tapi kalau hari ini sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap itu yang menjadi sandaran pemerintah,” tegasnya.

Saniri Negeri Minta Walikota Bijak Memutuskan

Sementara itu, Saniri Negeri Batu Merah meminta kepada Pejabat Walikota Bodewin Wattimena untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Ketua Saniri Negeri Batumerah Muhammad Said Nurlette mengatakan, saat ini di negeri Batu Merah ada dua keputusan, sehingga tidak ada kepastian hukum.

Dikatakan, lembaga Saniri sudah bekerja maksimal tetapi kondisi yang sekarang ini kebijakan yang sekarang ini  diambil oleh pemerintah Kota Ambon terkait dengan putusan Mahkamah Agung.

Dirinya menuturkan ini salah karena proses di pengadilan negeri saya selaku ketua Saniri Negeri Muhammad Said Nurlette disebutkan dalam gugatan rujukannya itu terkait SK 01 sedangkan SK 01 ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di PTUN. Makanya di Negeri Batu Merah ini terjadi ada dua keputusan yang dari lembaga yang berbeda, yaitu PTUN maupun Mahkamah Agung, tapi di PTUN sebenarnya dewan adat sendiri yang digugat terkait dengan SK 01, yang bicara tentang hak penetapan mata rumah parentah yang ada di negeri batu merah itu sudah melalui semua proses dan saudara Ali Hatala yang menggugat saya di pengadilan negeri ini ikut dalam proses penetapan mata rumah perintah yang terkait SK 01 ini  di Negeri Batu Merah.

“Kemudian ia menggugat saya di pengadilan negeri terkait perdata sedangkan SK 01 ini, saya tidak terlibat langsung dalam proses itu karena saya dilantik sebagai saniri negeri itu tanggal 19 Maret 2021, sedangkan  SK saniri negeri itu dari  27 Januari 2020, saya digugat di pengadilan itu terkait perdata, perdata itu juga di tunjukan juga pada SK 01. Jadi bisa dibilang ini salah sasaran karena saya tidak terlibat langsung,”tandasnya.

Pasalnya, kalau memang sasarannya  Perdata apa yang ia lakukan  buat Ali  Hatala karena ia tidak berproses.

Sementara Ali hatala, ia ikut berproses salah satu yang menandatangani  persyaratan bersama  antara kedua Mata rumah  yang  diserahkan langsung kepada Saniri Negeri untuk penetapan salah  satu diantara mata rumah.

Menurutnya, yang sekarang ini dengan keputusan  MA Walikota   mau ambil kebijakan lantik Hatala, tanpa melalui Proses apapun dan ini yang  jadi persoalan.

“Kita ini sudah bertemu dengan Pj Walikota Ambon tapi  tidak pernah ada kesepatakan, apa yang di sampaikan oleh Pak Wali bahwa  menunggu Putusan Kasasi .tidak kenapa kita mau kukuhkan  raja secara adat ,sesuai dengan  instruksi pemerintah  kota yaitu surat Sekkot  iya kita  berproses ini  sesuai aturan kita  berkordinasi dengan pemerintah  kota dan  Perneg  Negeri Batumera  itu sudah di tetapkan  dan  sudah di harmonisasi oleh bagian hukum.

Makanya kita minta Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena bijak dalam ini karena, ada oknum oknum yang terlibat langsung  dalam proses yang yang sekarang ini yaitu mengintervensi ,oleh karena itu, Walikota bijaklah dalam persoalan ini,” cetusnya. (L06)