LASKAR – Kependudukan dengan segala dampak yang sedang dihadapi pemerintah dan masyarakat, sebagai masalah sangat serius dan membutuhkan perhatian dan penyelesaian.
Alhasil, Jumat (29/3/2019) bertempat di lantai II Balaikot, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga (P3K) kepada sejumlah stakeholder dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru mengatakan, Pemkot berupaya memberikan pemahaman pentingnya peranan kependudukan dalam menentukan masa depan suatu bangsa melalui berbagai sosialisasi.
“Tentunya, seminar dan kegiatan lainnya adalah bentuk sikap dan komitmen melakukan upaya pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga melalui pembuatan Perda tentang P3K,” kata Latuheru.
Dia berharap seluruh peserta sosialisasi sungguh memperhatikan materi-materi yang termuat dalam Perda sebagai landasan melakukan pembangunan kependudukan di Kota Ambon.
Upaya mengatasi permasalahan kependudukan tertuang dalam UU Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Undang-undang dimakud, urai Latuheru, menekankan penduduk harus menjadi titik sentral dalam pembangunan. Apalagi, salah satu faktor kepadatan penduduk di Kota Ambon saat ini adalah tingginya tingkat imigrasi yang datang dari daerah lain.
Dikatakan, besar dan tingginya tingkat kepadatan penduduk di Kota Ambon disertai kualitas tergolong rendah, menimbulkan berbagai masalah.
“Kita bisa temukan masalah sosial, politik, ekonomi budaya dan lingkungan seperti tingginya tingkat pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan, masalah sampah, pencemaran air permukaan dan sanitasi lingkungan yang sulit dikendalikan,” terangnya.
Hal-hal ini, tambah Latuheru, menjadi beban bagi pemerintah dan masyarakat kota Ambon yang sementara ini sedang melaksanakan pembangunan. (L02)