Share

AMBON, LaskarMaluku.com  – Peringatan Hari Buruh di Kota Ambon Provinsi Maluku, tidak diwarnai adanya aksi demo. Namun, peringatan hari buruh di kota yang bertajub manise ini  diperingati dengan senam pagi dan  pembagian  paket sembako, sebanyak 400 paket kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam aksi sosial untuk memperingati Hari Buruh Internasional tahun 2023 di Kota Ambon, Senin (1/5/2023).

Pada kesempatan itu, Pj. Walikota Ambon dalam sambutan perayaan Hari Buruh Internasional yang diisi dengan  senam sehat mengatakan, bahwa perjuangangan panjang yang dilakukan para Buruh, harus berdampak pada kesejahteraan Buruh itu sendiri.

Dengan itu, maka para pemberi kerja atau pengusaha, jangan kemudian melakukan eksploitasi pemberian upah yang tidak sesuai dengan beban kerja.

“Jaminan kesehatan, menjamin keselamat saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus diberikan. Selaku Pemerintah kita juga tidak akan lepas tangan dari upaya mensejahterahkan para Buruh,”tuturnya.

Dikatakan, pihaknya dalam tanggung jawab selaku Pemerintah mengatur dan menjamin kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan itu, Pemkot sendiri dalam beberapa tahun ini hingga 2022 kemarin telah menjamin kurang lebih 40.000 pekerja rentan termasuk para Buruh.

Untuk itu, jika ada pemberi kerja di Kota Ambon yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, segera dilaporkan melalui Disnakertrans Kota Ambon.

“Dengan begitu saya berharap, seluruh pemberi kerja dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, termasuk dengan para Buruh yang mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik. Jiak semuanya dapat dilakukan, maka tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan semua pihak,”ungkapnya.

Sementara itu Korwil KSBSI Maluku, Yeheskiel Haurissa mengatakan, sebagai konfederasi, dalam memperjuangkan hak-hak Buruh di Maluku, ada beberapa sikap yang ditentukan secara nasional. Yaitu, bahwa sejak Undang-undang 11 tahun 2020 kemudian Perpu 2 tahun 2022 dan diterbitkan UU 6 tahun 2023 dalam hal pengesahan Perpu 2 menjadi Undang-undang, maka ada beberapa kelemahan dalam Undang-undang tersebut, yang hingga saat ini menjadi perjuangan.

Yakni, bahwa sejak disahkannya Undang-undang 6 tahun 2023, maka kemudian upah Buruh menjadi dipersempit.

“Kalau tadinya ada upah Buruh yang sektoral subsektoral, dan kemudian itu dihapus dan hanya mendapat upah sesuai UMP/UMK. Kemudian, UU itu juga membatasi mana pekerjaan yang bisa dikontrakan atau outsorsing, kemudian dengan UU ini pengusaha bisa sesuka hati menentukan outsorsing. Artinya tidak ada jaminan hidup, kapan saja mereka mau diberhentikan. Dan itu tentu sangat merugikan.

Selain itu, kata dia, Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker 5 tahun 2023, yang mana itu telah memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memangkas total upah Buruh sebesar 25 persen.

Lalu kemudian Permenaker 14 tahun 2023 yang mana dahulu jika mau jadi hakim at hock, sangatlah muda tetapi sekarang, justru dipersulit. Hal-hal itulah yang menjadi inti KSBSI saat ini secara nasional.

“Maka dengan UU ini, PHK itu gampang, outsorsing dipermuda. Itu sebenarnya yang menjadi tuntutan kami. Kami berharap Pemerintah segera mencabut atau membatalkan UU 6 tahun 2023 karena menyusahkan dan merugikan Buruh dan para pekerja Buruh di Indonesia. Dan untuk memperdalam itu ini akan didebatkan/diskusikan sebagai acara lanjutan dari peringatan hari Buruh ini.

Selain itu dalam rangkah perayaan Hari Buruh Internasional, KSBSI dan Serikat Pekerja Seluruh Indinesia di Maluku melakukan dalam bentuk aksi sosial dan debat/diskusi. (L06)