LASKAR – Menyikapi peningkatan permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebutkan
penambahan kuota berlaku mulai Senin (06/06/2022).
Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor)
yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore. Achmad
mengungkapkan, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan
kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai
Minggu (05/06/2022).
“Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung
menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor
di seluruh kantor imigrasi,”terangnya dalam rilis yang diterima media ini.
Achmad menjelaskan peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya
situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta
dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.
“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di
seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian,
apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka” jelas Achmad.
Untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan
prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon
mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal
kedatangan serta membayar permohonan paspor.
Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal
yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon
kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.
“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank,
marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus
membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing” jelasnya.
Untuk kemudahan akses Informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat
menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada
tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan
livechat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB” pungkasnya. (L06)