Fredy Rahakbauw |
LASKAR – Direncanakan awal Bulan Agustus 2020, Panitia Khusus II DPRD Maluku telah merampungkan Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi (MEA) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola PI 10 persen eksploitasi blok gas abadi Masela
Ketua Pansus II DPRD Maluku, Fredy Rahakbauw, Rabu (22/7/2020) menjelaskan, Pansus II DPRD Maluku yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi (MEA) telah melakukan studi banding ke luar daerah pekan lalu dan menemui sejumlah pihak terkait seperti SKK Migas, PT. Petro Tekno, PT Hulu Migas Jawa Barat (Jabar), dan konsultan yang akan membantu dalam pembuatan Perda dimaksud.
Rahakbauw mengaku jika DPRD bersama Pemprov Maluku tidak segera membuat Perda terkait pendirian PT. MEA, maka ditakutkan INPEX akan bekerja sama dengan pihak lain,
Mengenai studi banding yang dilakukan, menurut Rahakbauw Pansus I dan II DPRD Maluku melakukan studi banding bertujuan untuk mencari referensi dalam rangka penyempurnaan naskah Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda lewat rapat paripurna DPRD Maluku.
“Dengan berbagai informasi yang diperoleh Pansus tentunya kita akan berproses lebih cepat sehingga diharapkan paling lambat pada 5 Agustus 2020 targetkan pembentukan BUMD MEA sudah terealisasi,”kata Rahakbauw seraya menambahkan, dalam studi banding tersebut kita banyak belajar masalah pengelolaan PI 10 Persen dari PT. Hulu Migas Jabar yang sudah berpengalaman.
Ditambahkan, Pansus I dan II juga menggelar pertemuan dengan SKK Migas untuk membahas finalisasi maupun syarat pengelolaan PI 10 persen yang akan dikelola BUMD PT MEA. (L02)