AMBON, LaskarMaluku.com – Perusahaan di Kota Ambon di minta, untuk tidak mengabaikan Karyawan -Karyawan nya menjelang hari-hari besar
Perminta ini di sampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Ambon kepada seluruh perusahaan untuk tidak lupa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan jelang Perayaan Natal Kristus.
Anggota Komisi DPRD Kota Ambon, Jacoba Lekahena mengatakan, ada beberapa laporan dari pekerja terkait hak-hak pekerja yang diabaikan perusahaan. Dan hal itu sudah dibahas secara internal komisi untuk ditindaklanjuti.
Dan untuk memastikan tidak ada lagi laporan serupa, lanjut dia, perlu diingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah kota Ambon, untuk tidak mengabaikan apa yang menjadi hak-hak pekerja jelang hari-hari besar keagamaan.
“Selaku wakil rakyat, saya mau ingatkan ke seluruh perusahaan agar tidak abaikan hak-hak karyawan, salah satunya THR. Harus dibayarkan sebelum hari H. Karena THR itu menjadi hak pekerja sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” tandas Lekahena, kepada media ini, Kamis (19/12/2024).
menyebutkan, perusahaan juga wajib menindaklanjuti hasil penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk kota Ambon di tahun 2025 nanti, yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) sebesar Rp 3,18 juta.
“Perusahaan juga harus tindak lanjut soal upah tahun 2025 yang sudah ditetapkan sekitar 3,18 juta rupiah. Silahkan berkoordinasi dengan dinas terkait. Karena sebagai perpanjangan tangan masyarakat, hanya mau pastikan hak-hak pekerja itu terbayarkan,” ujar.Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon
dirinya juga berharap, di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi laporan terkait hak-hak pekerja yang diabaikan perusahaan.
Berdasarkan informasi teman-teman DPRD yang lama, banyak kasus hak-hak pekerja yang diabaikan. Baik itu THR, soal upah sampai pada pemecatan sepihak oleh perusahaan. Diharapkan tahun-tahun berikut tidak ada lagi lagi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon bersama DPK telah menyepakati UMK Ambon tahun 2025 sebesar Rp 3,18 juta, atau naik 6 persen dari UMK 2024 sebesar Rp 2,991 juta. Dimana nantinya akan dikeluarkan rekomendasi oleh Gubernur Maluku untuk bisa diberlakukan per tanggal 1 Januari 2025. (L06)