Share

LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH akhirnya melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan sejumlah media yang dianggap keliru terkait dana bantuan sosial anggaran Covid-19 tahun 2020 ke Polres Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 9,3 milyar seperti yang dipolemikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Tanimbar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Tanimbar, Jumat (06/08/2021).

Menurut Bupati, tidak pernah Pemerintah Daerah dalam hal ini Gugus Tugas menganggarkan dana sebesar Rp 9,3 milyar untuk penanganan Covid.

 “Itu tidak benar. Dan ini ada terjadi kesalahan penulisan. Angkanya tidak sebesar yang diberitakan. Harusnya Rp 173 juta, tetapi yang menerima bukan pihak Polres. Sekali lagi ini kesalahan penulisan dalam buku pertama LHP merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang dibuat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”jelas Bupati dalam konfrensi pers, yang digelar di kantor bupati, Minggu (08/08/2021).

Dirinya menegaskan, Polres sama sekali tidak menerima anggaran tersebut, yang menerima anggaran Rp 175 juta itu pun bukan lembaga kepolisian tetapi bidang dalam Gugus Tugas, bukan Polres.

“Keliru jika ada pemberitaan seolah-olah Polres menerima dana Rp 9.3 miliar. Pemberitaan itu berlebihan, yang benar adalah bidang dalam Gugus Tugas yang keanggotaan bidang terdiri dari anggota Polres tetapi kapasitasnya sebagai Gugus Tugas, bukan Polres sebagai lembaga yang menerima dana sebesar Rp 175 juta. Dan semua pertanggungjawaban sudah disampaikan,”jelas Bupati.

Lantaran itu, atas nama pemerintah daerah, Bupati Petrus Fatlolon menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf bila ada staf di BPKAD yang salah melakukan penulisan.

Akibat kesalahan penulisan, dirinya telah memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan jika ada kekeliruan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekali lagi saya selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penulisan tersebut. Tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada kerugian negara dan tidak ada kerugian materil,”papar Fatlolon.

Pada kesempatan itu juga, Bupati menjelaskan bantuan dana hibah sebesar Rp 4 milyar lebih oleh Pemda kepada berbagai pihak.

Dikatakan, bantuan itu sudah tepat sasaran. Tetapi dari hasil LHP ada beberapa pihak pihak penerima bantuan belum menyampaikan SPJ-nya sampai dengan BPK melakukan audit.

“Ini terjadi hampir di semua daerah dan BPK telah memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menindaklanjuti dan saya tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah kepada dinas/badan terkait untuk menghubungi penerima bantuan agar menyiapkan SPJ-nya sebagai pertanggungjawaban atas penerimaan bantuan tersebut,”papar Bupati.

Dirinya mengakui, dalam penyaluran bantuan sosial tersebut ada masyarakat yang harusnya menerima tetapi belum terdata dengan baik.

“Karena itu Dinas Sosial akan membenahi data penerima bantuan sosial supaya kedepan bantuan sosial ini tidak salah sasaran,”janjinya.

Sedangkan mengenai bantuan Covid-19 di Dinas Pertanian, Bupati telah memerintahkan kepala inspektoral untuk melakukan pemeriksaan.

“Bila ada kekeliruan yang dilakukan oleh kontraktor kita akan minta pertanggungjawaban. Karena pengadaan ternak dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor.  Jika sudah ada hasil pemeriksaan baru kita akan melakukan langkah selanjutnya seperti apa,”kata Bupati seraya mempertegas tidak ada pihak manapun yang menyalahgunakan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara. Saya akan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan bantuan-bantuan Covid untuk memperkaya diri sendiri. (L03)