OLEH : Anders Luturyali (tokoh muda Tanimbar)

Baru-baru ini beredar sebuah Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey tertanggal 7 Februari 2023, yang mana substansi dari surat tersebut adalah mengangkat seorang staf pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kab. Kep. Tanimbar.

Aturan dari mana pak Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar mengangkat seorang staf (orang yang tidak memiliki jabatan) untuk ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris pada Badan Pendapatan Daerah?

Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Lantas pengangkatan Pelaksana Tugas itu merupakan amanat undang-undang, akan tetapi pengangkatan Pelaksana Tugas tidak seperti yang dilakukan oleh Penjabat Bupati.

Mengapa demikian? Karena dalam amanat Pasal 14 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menerangkan terkait dengan mandat menyatakan bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh pejabat pemerintahan diatasnya untuk melaksanakan tugas rutin, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Ironinya, pengangkatan pelaksana tugas tersebut bukan berasal dari staf biasa yang tidak memiliki jabatan, seharusnya pengangkatan pelaksana tugas tersebut harus dari pejabat yang setara dalam hal ini pejabat administrator eselon III. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan unit kerjanya, sedangkan pengangkatan pelaksana tugas pada sekretaris Badan Pendapatan Daerah tidak mempunyai jabatan definitif sebagai pejabat administrator, kok bisa diangkat sebagai pelaksana tugas?

Ini melanggar aturan dan Pj. Bupati telah menabrak aturan dalam pengangkatan pejabat administrator tersebut.

Kok bisa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tidak memberikan pertimbangan kepada Pj. Bupati, ataukah pejabat-pejabat yang turut membubuhi paraf pada surat tersebut tidak memberikan pertimbangan normatif sebelum surat tugas tersebut ditandatangani, ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah. 

Aturan sudah jelas, apabila terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan tetap, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas maka pejabat pemerintah diatasnya dapat menunjuk pejabat lain dilingkungannya sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.

Harapan kami sebagai tokoh masyarakat, pemerintah daerah perlu berbenah untuk melihat-hal-hal seperti ini, karena walaupun sifatnya kecil atau sepele, namun mempunyai pengaruh dan dampak yang besar bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Kok bisa seorang staf biasa ditunjuk sebagai pelaksana tugas, beliau staf apakah bisa memberi perintah kepada pejabat lainnya pada Badan Pendapatan daerah?

Sedangkan tugas dan wewenang pelaksana tugas adalah melaksanakan tugas sehari-hari dari pejabat definitif seperti mengeluarkan surat perintah tugas, mengarahkan sasaran kerja pegawai serta penilaian prestasi kerja pegawai dan lain sebagainya, tugas-tugas seperti inilah yang tidak bisa dilakukan oleh seorang staf, apalagi membubuhi tanda tangan pada saat pimpinan kepada dinas atau badan berhalangan, maka pelaksana tugaslah yang menandatangani surat-surat terebut. 

Menurutnya surat perintah itu cacat dan melanggar aturan main kepegawain, sehingga perlu dicabut kembali dan atau dibatalkan karna ada akibat hukum baru terhadap SPT dimaksud. Semoga demikian!