Share

LASKAR – Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Sekretaris Daerahnya telah menyurati beberapa elemen masyarakat dan tokoh-tokoh agama di wilayah itu, untuk segera mengembalikan mobil-mobil dinas yang dipinjam pakai sejak tahun 2015 silam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Leverna Angky Tuasuun yang dikonfirmasi media ini, Minggu (14/8/2022) malam membenarkan adanya surat perihal pengembalian aset Barang Milik Daerah (BMD) ini.

Alasan penarikan dan atau pengembalian mobil-mobil plat merah milik pemerintah Kabupaten SBB ini, didasarkan atas tindak lanjut temuan tim Korsupgah Wilayah V.2 KPK RI terkait penggunaan aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten SBB yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda Pemkab SBB Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Surat dengan no: 005/755 tertanggal 2 Agustus 2022 itu isinya meminta supaya segera dikembalikannya mobil-mobil pelat merah baik roda dua maupun roda empat paling lambat 15 Agustus 2022, dan apabila tidak diindahkan maka dilakukan penertiban.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Kabupaten SBB, Leverna A. Tuasuun mengatasnamakan Penjabat Bupati SBB.

Surat permohonan pengembalian aset BMD terebut, menyertakan daftar 24 mobil yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah paling lambat 15 Agustus 2022, termasuk didalamnya mobil yang dipinjampakaikan kepada tokoh-tokoh agama di kabupaten SBB.

Kendati begitu, 17 unit mobil diantaranya yang sudah tidak terlihat fisiknya.

Wakil Uskup Wilayah Kabupaten SBB, Maluku Tengah, SBT dan Pulau Buru, RD Gorys Matli ketika dikonfirmasi media Laskar Maluku.Com membenarkan adanya surat tersebut.

Dirinya menegaskan kalau mobil yang dipinjampakaikan kepada para tokoh agama di wilayah SBB adalah untuk menunjang pelayanan umat serta mempercepat rentang kendali. Lebih dari itu proses pinjam pakai ini juga bentuk kebersamaan serta rasa solidaritas pemerintah daerah dengan tokoh-tokoh agama; baik Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha.

“Betul sekali bahwa kami para tokoh agama juga mendapat surat serupa dan perlu diketahui bahwa mobil ini dipinjampakai kepada kita sejak tahun 2015 dan tidak ada perjanjian apapun, tujuan mereka kasih ke kita, adalah untuk menunjang proses pelayanan kepada umat,“tandas RD Matly, seraya menambahkan kalau diberbagai kabupaten/kota di Provinsi Maluku, hanya Kabupaten Seram Bagian Barat saja yang menerapkan proses pengembalian mobil plat merah dari para tokoh agama. (L05)