Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 52 TP yang ada di 8 Kabupaten/kota di Maluku.

PSU dilakukan lantaran terdapat banyak pelanggaran dalam pemilu presiden maupun pemilu legislatif yang berlangsung tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Dr.Subair saat di konfirmasi media via telepon seluler, Senin (19/2/2024) malam.

“Untuk sementara ini ada 52 TPS yang telah dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU Pileg dan Pilpres. Itu dilakukan berdasarkan laporan dari jajaran kami di Kabupaten. Ini bukan pernyataan PSU tapi hasil pengawasan PTPS yang ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan menyampaikan rekomendasi kepada PTPS. Nanti keputusan untuk PSU atau tidak, itu ada pada KPU Kabupaten/Kota,” kata Subair.

Sebanyak 52 TPS itu di antaranya adalah, Buru 7 TPS, Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Maluku Tengah, 1 TPS, Seram Bagian Timur 5 TPS, Kota Ambon, 4 TPS, Maluku Tenggara 5, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 9 TPS, dan Kepulaun Aru 9 TPS.

Menurutnya, dari delapan kabupaten/kota yang paling banyak ditempati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan angka 12 TPS, di urutan kedua ada pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Aru, dengan angka yang sama, yakni 9.

Kata dia, Bawaslu belum bisa menyampaikan secara rinci terkait 9 TPS di Kabupaten SBB yang dinyatakan PSU. Sebab kita harus menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.

“Takutnya ini bisa menimbulkan dampak di masyarakat, sementara kita masih menunggu hasil rincian dari KPU Maluku. Dan mungkin besok bisa saja bertambah, sebab beberapa dugaan pelanggaran masih dalam proses pengkajian,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Wacana Kotak Kosong Bukan Hanya Murad
Pimpinan Bawaslu Maluku, Stevi Melay

Pidana, Jika Rekomendasi PSU Tidak Dilaksanakan

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Maluku, DR Stevi Melay. Menurutnya, dikeluarkannya rekomendasi itu setelah pihaknya mendapat laporan dan setelah dilakukan evaluasi terdapat unsur yang cukup sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2017 pada pasal 372.

“Nah kenapa jadi PSU itu dilakukan, ketika peristiwa yang terjadi itu dia terpenuhi unsur sebagaimana yang dijelaskan didalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 372 dan berdasarkan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 pada pasal 80 ayat 1; Ayat 2 dan ayat 3, setelah kajian lewat Panwascam laporan hasil pengawasan itu termuat unsur keterpenuhan sesuai dengan Undang-undang maka wajib hukumnya Panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU lewat PPK atau KPPS untuk laksanakan Pengumutan suara ulang,”jelas Melay kepada media ini dari Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (19/2/2024) siang.

Sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab IX menjelaskan tentang Pemungutan suara ulang, Perhitungan suara ulang, dan rekapitulasi suara ulang.

Dimana Pasal 372 ayat (1) Pengumutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Ayat (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut;

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pengumutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan;

BACA JUGA:  PPP adalah Partai Agama Tapi Berjiwa Nasionalis

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan /atau

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Masih menurut Stevy Melay, dikeluarkannya rekomendasi oleh Bawaslu lewat Panwascam sebagaimana kewenangan yang ada kepada teman teman KPPS dan ditembuskan kepada PPK maupun juga KPU kabupaten Kota itu berdasarkan hasil laporan pengawasan yang didapatkan oleh pengawas dalam melaksanakan tugas tugas pengawasan pada proses pemungutan pemilihan suara.

Selain itu, tambah Melay, juga ada berdasarkan laporan yang diperoleh peserta pemilu lewat saksi mereka maupun pengurus partai.

“Bahwa kemudian soal PSU itu dapat dilaksanakan atau tidak, KPU juga kan punya mekanisme untuk mengkaji rekomendasi kami, tapi kan harus diingat bahwa Bawaslu lewat panwascab mengeluarkan rekomendasi bukan cuma begitu, kami mengkaji secara detail berdasarkan fakta syarat matril baru kemudian teman-teman Panwascab memberi kesimpulan baru menetapkan bahwa peristiwa berdasarkan laporan hasil pengawasan itu ada keterpenuhan unsur atau tidak,”jelasnya.

“Nah harapan kami karena didalam ketentuan undang undang itu memberikan batas waktu PSU dapat dilaksanakan maksimal 10 hari setelah proses pemungutan pemilihan suara, sehingga kalau kita menghitung sejak tanggal 14, maka maksimal tanggal 24 PSU harus dilaksanakan sebagaimana kita punya rekomendasi yang dikeluarkan, “tandas dosen Fakultas MIPA Universitas Pattimura Ambon ini.

Dia menjelaskan ada juga mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 373 ketika unsur terpenuhi 372 junto pasal 80 PKPU 25 itu dan KPU dengan sengaja untuk tidak melaksanakan PSU  sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan maka di pasal 549 Undang undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu ada ancaman sebenarnya.

BACA JUGA:  Jelang HUT ke-49, DPD PDI-P Maluku Serahkan 1.250 APD Untuk Rumah Sakit dan PMI Kota

“Di pasal 549 itu bunyinya apabila KPU kabupaten kota, KPPS tidak melaksanakan rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Bawaslu, Panwascab itu sebagaimana yang diatur pasal 373 maka ancamannya pidana, “tegas Melay.

Dengan melihat kondisi di Maluku yang geografisnya dari data yang diajukan lanjut Melay, seraya mencontohkan di kepulauan Aru yang dikeluarkan rekomendasinya itu ada 7 TPS ya,  2 TPS itu di kota, 5 nya di wilayah pulau, maka dari rentan kendali, situasi iklim dan cuaca ini dibutuhkan keseriusan teman-teman KPU untuk segera memutuskan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan supaya dipastikan bahwa proses PSU itu jika teman-teman memutuskan untuk melakukan PSU itu bisa dilaksanakan dengan baik.

Lalu dilain sisi soal ketersedian surat suara, yang jadi masalah itu ketika rekomendasi PSU itu terjadi pada suatu dapil, contoh kecamatan dapil kepulauan Aru, ketersedian surat suara itu kan hanya 1000, nah jika TPS pada suatu wilayah itu diakumulasi jumlah DPT nya lebih dari seribu, maka konsekwensinya KPU harus melakukan pengadaan surat suara yang akan digunakan pada PSU, sehingga kami berharap ini secepat mungkin dapat ditelaah oleh teman teman KPU dan diputuskan sehingga kepastian itu dapat diketahui oleh kami yang memberikan rekomendasi dan masyarakat.

Sebab rekomendasi kami ini sudah publis ke publik sebagai bagian pertanggungjawaban kami sebagai lembaga pengawas dalam konteks pemilu 14 Februari 2024. (L05/L06)