Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay ungkap pemberhentian sebanyak tujuh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) karena terlibat Partai Politik (Parpol).

AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberhentikan sebanyak tujuh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) karena terlibat Partai Politik (Parpol).

Tujuh pengawas ini padahal baru dilantik pada 22 Januari 2024 lalu, namun ternyata data mereka tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dari jajaran pengawas TPS, di Kabupaten Malra itu ditemukan ada tujuh orang PTPS yang baru dilantik pada 22 Januari 2024, ternyata mereka tercantum di data Sipol punya KPU,”kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA:  JAR Ngaku Tetap Maju Cagub Maluku, Berita Dubes Itu HOAX

Ia merincikan, tujuh pengawas TPS itu berada di Kecamatan Manyeu sebanyak empat orang, dan tiga orang di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Malra.

Setelah diketahui tujuh pengawas TPS tersebut teridentifikasi mereka terdaftar di Sipol, Bawaslu Maluku mengarahkan Bawaslu Malra segera melalukan pergantian terhadap tujuh orang tersebut.

“Dan hari ini pimpinan pengawas kecamatan itu sudah melakukan pelantikan pergantian tepat sebelum tanggal 7 Februari 2024. Yang menggantikan mereka adalah orang yang kemarin mendaftar tapi tidak lolos, dan ada juga yang direkrut baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akhirnya melantik sebanyak 5.622 anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) se-provinsi tersebut.

BACA JUGA:  Nekat Mundur Dari DPR RI, Hendrik Lewerissa Daftar Calon Gubernur Maluku di PDI-P

Pengangkatan dan pelantikan pengawas TPS oleh Panwascam di 11 kabupaten/kota di Maluku, itu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 132 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut dia, setelah pelantikan para pengawas TPS ini akan mengikuti pembekalan untuk penguatan kapasitas mereka dalam melakukan tugasnya sebagai ujung tombak Bawaslu di TPS.

“Untuk memastikan proses rekrutmen dan pelantikan dilaksanakan secara baik oleh Panwascam maka Bawaslu Provinsi Maluku melakukan supervisi di 11 kabupaten/kota,” ucap Stevin. (*/L05)