Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI, hadiri rapat koordinator persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Maluku.

Staf ahli Komisi dua DPR RI, Abrar Amil. MAP, mengatakan, kehadiran kami disini dalam rangka persiapan dan kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) terakit peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang utamanya ada beberapa hal terkait peraturan KPU, kemudian informasi-informasi tentang persiapan logistik pemilu yang harus tepat waktu, tepat jumlah tempat ukuran, dan tetap kualitas”, ujarnya kepada wartawan di Swis-bell hotel, Kota Ambon. Jumat (19/1/2024).

BACA JUGA:  Tethol Minta Mahasiswa Kawal Proses Pilkada Maluku

Menurutnya sekarang posisi undang-undang inisiatif DPR RI untuk revisi undang-undang Pilkada ada pada keputusan Presiden. Dan saat ini DPR masih menunggu proses surat Presiden untuk disampaikan ke DPR RI.

Lanjut dia, seandainya itu sudah ditangani oleh pimpinan DPR RI surat presiden tersebut, apabila komisi dua ditunjuk oleh pimpinan untuk membahasnya, maka komisi dua akan menjadwalkan pembahasan tentang rencana undang-undang Pilkada perubahan tersebut.

“Kemudian tentang persiapan dan rencana Pilkada  2024 yang dua hari  lalu di komisi II  DPR-RI, pada  Rabu malam sudah ditetapkan PKPU, sudah disahkan dan disetujui oleh PKPU tentang jadwal dan program Pilkada tahun 2024, akan tetapi itu juga mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, undang-undang tentang pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Walikota dan Wakil walikota dan bupati wakil bupati”, ucapnya Abrar.

BACA JUGA:  PDI-P Maluku Tetap Solid dan Fokus Konsolidasi Menangkan Pemilu 2024

Sekarang ini kata Abrar, kita masih berpedoman  pada Pilkada serentak di November 2024, cuman pada saat ini lagi berproses usul inisiatif DPR tentang perubahan undang-undang Pilkada dalam memajukan jadwalnya dari bulan November ke September.

“Tentunya masalah interen juga merupakan masalah distribusi terkait logistik Pemilu yang dimana namanya daerah Maluku ini adalah daerah kepulauan. Banyak sekali permasalahannya,  kemudian persiapan untuk  sistem IT Pemilu nanti  berupa hasil rekap,  itu ternyata di Maluku juga masih banyak Blank Spot yang tidak ada terjangkau oleh internet”, ungkapnya.

Hal ini juga akan menjadi catatan kami nanti, dan kita sampaikan pada saat rapat walaupun sebelumnya kita komisi dua DPR sudah menyampaikan kepada pemerintah maupun  KPU untuk mengantisipasi ini se jauh-jauh hari, sehingga apa permasalahan Blank Spot dan permasalahan distribusi logistik ke daerah-daerah pedalaman dapat teratasi. (L06)