AMBON, LaskarMaluku.com – Para Pemimpin hebat dapat melihat kehebatan orang lain ketika mereka tidak dapat melihatnya sendiri dan membawa mereka ke potensi tertinggi mereka yang bahkan tidak mereka ketahui,” Roy T Bennett.
Kata bijak ini berkaitan dengan dugaan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) di perhelatan demokrasi Pilkada Maluku 2024, terendus.
Empat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu. Pasangan yang didukung adalah bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Murad Ismail-Michael Wattimena.
Tiga pimpinan OPD itu turut campur atau cawe-cawe mendukung paslon yang identik dengan sebutan 2M yang merupakan akronim nama awal Murad dan Michael.
Keterlibatan empat pejabat eselon II Pemprov Maluku itu terungkap menjelang pendaftaran paslon Murad-Michael di KPU Maluku, Rabu (28/8/2024).
Sehari sebelum pendaftaran atau Selasa (27/8/2024) malam, tiga pimpinan OPD berada di kediaman mantan Gubernur Maluku Murad Ismail di Kawasan Wailela, Ambon.
Keberadaaan mereka terungkap dari foto yang diterima sentraltimur.com. Dalam foto itu nampak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sandi Wattimena; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Melkias Lohy; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi.
Ketiganya duduk berada dalam satu meja bersama seorang ASN yang diduga salah satu kepala bidang pada Badan Pendapatan Daerah Maluku. Ketiga ASN ini meski dikoresi dan atau mereka diindikasikan membawa mahar untuk kepentingan suksesi 2M.
Informasi yang beredar di publik kalau kewajiban ASN yang menempati pucuk pimpinan harus menyetor kewajiban mereka. Sebagai konsekuensi dari menempati Kadis hingga kepala bagian dibawah pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas Orno.
Proses penempatan untuk menjadi kadis dan atau jabatan tertentu bukan dilihat dari kompetensi tetapi diatur oleh pimpinan.
Padahal untuk menempatkan seorang duduk sebagai kadis atau kepala bagian misalnya sebagai mana lasimnya diangkat berdasarkan jenjang karier. Lagian rana untuk mengangkat seseorang menduduki jabatan tertentu di lingkup pemerintah adalah kewenangan baperjakat.
Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau (BAPERJAKAT) bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Tapi sayangnya hampir kebanyakan yang ditempatkan saat ini, bisa dibilang pemimpin asal jadi, yang terpenting bisa memenuhi komitmen. Kendati MI telah mengakhiri masa jabatan politik sebagai gubernur Maluku periode 2018-2024, yakni medio April 2024.
Terendusnya empat pejabat provinsi Maluku ini, telah menunjukan bahwa ketaatan mereka terhadap MI makin menguat. Bukan hanya ketiga kadis ini, tetapi kadis Kesehatan provinsi Maluku, terpantau hari pertama, tes kesehatan (Medical Check Up) kepada para bakal calon gubernur, bupati di RSUD Haulussy, Kadis Kesehatan menempel ketat bakal Calon gubernur 2 M.
Informasinya kehadiran pejabat eselon dan eks pejabat eselon untuk memberikan sokongan moril sebagai bentuk dukungan kepada Murad yang kembali maju di Pilgub Maluku 2024.
Ketua Bawaslu Maluku Subair memastikan Bawaslu akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada Pj Gubernur Maluku terkait netralitas ASN. Itu sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu,” kata Subair, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya KPU belum menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024. “Status mereka yang telah mendaftar di KPU masih sebagai bakal calon belum ditetapkan sebagai calon. Selama belum ditetapkan sebagai calon maka belum bisa diperlakukan sebagai calon,” jelasnya.
Dalam konteks tiga pimpinan OPD diduga mendukung bakal calon tertentu di Pilgub Maluku, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengkajian pendahuluan. “Butuh kajian, saya sudah arahkan Koordiv hukum. Besok (Rabu) dilakukan pleno. Kita akan kaji adalah norma yang dilanggar,” jelasnya.
Menurutnya jika hasil kajian ditemukan norma atau aturan dilanggar, terbuka peluang tiga pimpinan OPD itu akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. “Kajian ini juga untuk memastikan agar kami bekerja tidak melampaui kewenangan atau melanggar aturan. Jika hasil kajian tidak ditemukan pelanggaran, tidak mungkin kami melakukan penindakan,” kata Subair.
Bawaslu telah melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2024 kepada penjabat gubernur Maluku, Pangdam Pattimura, Kapolda, pimpinan lembaga negara daerah, pimpinan lembaga non struktural di Maluku.
Surat itu perihal imbauan netralitas ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Dasar hukum menyangkut netralitas tercantum dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat itu Bawaslu Maluku mengimbau dan mengingatkan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Masih dari isi surat itu dijelaskan, pejabat negara atau pejabat lainnya tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
“Terpenting Pj kepala daerah dan pimpinan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait netralitas dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024,” kata Subair.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maluku mengaku belum mengetahui terendus keempat ASN ini.
“Apa bisa disampaikan pemberitaannya bang. Biar menjadi dasar kami untuk di TL.(ditelaah), ini disampaikan Subair, ketika dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan keempat aparatur sipil negara (ASN) itu.
Kendati begitu, dirinya menegaskan bahwa pada dasarnya Bawaslu Provinsi Maluku telah menyampaikan himbauan netralitas ASN melalui Pj Gubernur Maluku.
Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU Maluku, yaitu Murad Ismail dan Michael Wattimena. Paslon ini diusung Partai Demokrat, PKS, PAN, PKB dan Golkar. Jumlah suara sah gabungan 5 partai politik sebanyak 413.538.
Berikut, pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath didukung Partai Gerindra, PPP, dan Perindo. Jumlah suara sah 211.481.
Selanjutnya pasangan Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas disokong PDIP, Partai Hanura dan NasDem, jumlah suara sah 333.611.
Proses dukungan kepada bakal calon gubernur Maluku, Murad Ismail dan Mikhael Wattimena dikecam sejumlah kalangan. Mereka menilai, kehadiran ketiga kepala dinas di rumah kediaman mantan gubernur serta proses pendampingan dari dan oleh kadis Kesehatan Provinsi Maluku tidak terlepas dari perintah terselubung dari pimpinan diatas mereka.
Kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku, Melky Lohy, tidak bersedia dimintai keterangan, demikian halnya Kadis Kesehatan melalui pihak security, katakan kadis lagi ikuti zoom.
Walau begitu, masyarakat diingatkan untuk terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan seluruh ASN di lingkup sebelas kabupaten kota dan ASN pemerintah provinsi. Lantaran informasi yang berkembang, adanya sinyalemen perintah terselubung dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk setiap kepala sekolah SMA dan SMK di 11 kabupaten – kota harus menjaring lima ratus orang untuk mendukung calon gubernur petahana. (tim)