Share


LASKAR – Pelaksana tugas (plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ambon Marcus Pentury menuding, hasil Kongres Partai Demokrat ke-V Jakarta melanggar kaidah demokrasi yang merupakan dasar dari Undang-undang tentang Partai Politik.

Oleh sebab itu, Kongres Luar Biasa II di Sumatera Utara adalah gerakan hati nurani untuk melawan tirani dan bertujuan mengembalikan Partai Demokrat menjadi partai yang menjunjung tinggi kaidah-kaidah berdemokrasi.

Dalam siaran persnya, Jumat (12/3/2021) Pentury menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah legal dan dilaksanakan dengan memutuskan kembali ke AD/ART Tahun 2005, dan menganulir keberadaan Majelis Tinggi dan melakukan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.

Dikatakan, hasil KLB Partai Demokrat yang baru saja usai, telah menetapkan keputusan mendemisionerkan kepengurusan hasil Kongres Partai Demokrat V dengan menganulir AHY sebagai Ketua Umum serta memilih Dr, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

BACA JUGA:  Murad Harap Rapimwil II PPP Maluku Sukseskan Agenda Pembangunan daerah

“KLB itu dilakukan secara demokratis melalui voting terbuka, dimana semua utusan daerah sebagai unsur peserta yang sah bersama DPP, pendiri dan unsur lainnya telah menggunakan hak suara secara konstitusional,”tulis Pentury.

Atas terselenggaranya KLB itu, maka tugas pengurus hasil KLB Deli Serdang adalah melakukan langkah-langkah strategis bersama seluruh kader, dan hasil KLB ini telah disampaikan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk disahkan dan sekaligus meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menganulir hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

KLB PD di Deli Serdang, kata dia, dilaksanakan karena para kader Partai Demokrat menilai bahwa Konggres V di Jakarta berlangsung secara tidak demokratis dan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005.

BACA JUGA:  Satu Hati Biking Bae Maluku, FCT-AV Bertemu di Posko TEPAT

“Kongres V PD saat itu tidak membahas rancangan perubahan AD/ART sehingga penetapan dan pengesahan perubahan AD/ART 2020 adalah tidak sah dan inkonstitusional termasuk pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat AHY,” tandas Pentury.

Menurut Pentury, rancangan perubahan yang kemudian ditetapkan secara tidak sah secara material pasal-pasal tentang Majelis Tinggi dan hak suara bertentangan dan tidak demokratis serta menjadikan Partai Demokrat sebagai partai monarki, oligarki dan tirani, sehingga berdampak pada menurunnya perolehan kursi perolehan suara maupun elektabilitas partai.

Pentury juga enggan memberikan komentar terkait laporan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina.

Menurutnya sampai saat ini dirinya belum mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Lagipula kata Pentury untuk menentukan sah tidaknya KLB akan menjadi kewenagan Kementrian Hukum dan HAM. “Jadi, kita tunggu saja,”kata Pentury. (L02)