Share

AMBON,LaskarMaluku.com – Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau SIREKAP yang digunakan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 ini bertujuan untuk menekan terjadinya angka kecurangan dan kesalahan dalam pemilu.

Lantaran itu, dalam pemilu 2024 ini dilakukan penyederhanaan formulir.

“Jadi pemilihan serentak ini kan sudah di mulai sejak tahun 2019, oleh karena itu ini adalah pemilihan serentak lanjutan yang kemudian ada penyederhanaan formular. Kalau sebelumnya kita kenal formulir C PLANO, saat ini sudah mengalami perubahan menjadi C HASIL. Sehingga hanya ada 2 formulir yang kemudian di catat atau ditulis oleh petugas KPPS. Selebihnya C HASIL atau C besar itu kemudian di salin dalam formulir C SALINAN dan kemudian di gandakan kepada semua saksi partai dan Panwas di TPS,”demikian dijelaskan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Dr. Safrudin Bustam Layn, M.Si disela-sela acara simulasi pemungutan suara dan perhitungan suara, Senin (29/1/2024) di kantor logistik KPU di kawasan Poka.

Menurutnya, proses penggandaan formulir C SALINAN seharusnya di lakukan di TPS,  tetapi mengingat di Kota Ambon tersedia tempat-tempat fotocopy, sehingga mekanisme penggandaan nanti diatur kemudian.

BACA JUGA:  Masyarakat 15 Dusun di Seram Barat Dukung FCT Gubernur Maluku

“Mekanisme penggandaan bisa saja diatur, jadi setelah mereka melakukan perhitungan lalu ISOMA kemudian itu digandakan lalu dibagikan kepada para saksi. Setiap DAPIL atau setiap Kecamatan itu kami akan mengatur mekanisme penggandaan. nanti ada titik-titik penggandaan dan tidak terbuka umum. Untuk semua tempat fotocopy kami batasi 1 titik saja di setiap kecamatan”jelas Layn.

Ketika ditanya dalam proses penggandaan bisa dilakukan manipulasi data, Rudi sapaan akrab Layn menjelaskan, yang digandakan adalah Formulis C Salinan, sementara Formulir C HASIL sudah di ambil gambar atau sudah di foto oleh semua para saksi. Nah, Formulir C salinan tidak akan mengalami perubahan karna hanya 1 rangkap dan kemudian itu yang difotocopy  atau  digandakan oleh KPPS. Jadi celah untuk perubahan hasil di dalam formulir C SALINAN itu  tidak mungkin terjadi karna ada Formulir C Hasil yang otentik yang sudah dikirim ke SIREKAP,”jelasnya lagi seraya menambahkan, SIREKAP ini informasi teknologi rekapitulasi suara yang kemudian membantu KPPS dan KPU dalam validasi suara sehingga hasilnya bisa akurat, akuntabel dan semoga terpercaya

BACA JUGA:  Walikota Ambon : Pak Murad Pasti Bawa Maluku Bergerak Lebih Cepat

Layn juga menjelaskan, SIREKAP sendiri ada 2 mekanisme, yakni  ada  mekanisme online dan mekanisme offline, sehingga KPPS kemudian ketika ada pada wilayah blankspot misalnya itu dia tetap masih bisa kerja dan mengirimkan data, nanti ketika bergeser  ketempat atau wilayah yang ada signalnya langsung otomatis terkirim.

“Jadi walaupun tidak ada signal itu SIREKAP masih aktif bekerja. Dan ketika sudah ada signal atau mendapatkan wilayah yang ada signal otomatis terkirim ke bank data,”jelasnya.

Fungsi Sirekap Pemilu 2024

Berdasarkan informasi dari buku ‘Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024’ oleh KPU, ada lima fungsi utama dari Sirekap. Berikut lima fungsi yang dimaksud :

  1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
  4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;
  5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
BACA JUGA:  November PT. Pelni Cabang Ambon Ajukan Dispensasi Penambahan Tiket non Seat ke Pelni Pusat

Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024

Sirekap adalah layanan yang dapat membantu penghitungan suara Pemilu 2024. Bagaimana cara kerja Sirekap Pemilu 2024?

  1. Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.
  2. Lalu, login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
  3. Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
  4. Selanjutnya, petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
  5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
  6. Setelah itu, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
  7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS. (L02)